Jakarta
- Di tengah masa sulit akibat pandemi COVID-19 ini, pemerintah Indonesia tidak
lengah dan tetap memberi perhatian terhadap isu pendanaan perubahan iklim demi
mencapai target penurunan emisi Gas Rumah Kaca sesuai Persetujuan Paris di
tahun 2015 yang tertuang dalam First Nationally Determined Contribution
(NDC-Indonesia). Komitmen ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah
pusat maupun daerah.
PT
Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) merupakan satu-satunya lembaga
terakreditasi di Indonesia yang disetujui pendanaannya oleh Green Climate
Fund (GCF), pembiayaan perubahan iklim terbesar di dunia. Hal ini
disampaikan Analis Kebijakan Ahlimadya Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan
Iklim dan Multilateral (PKPPIM) BKF Dudi Ruliadi saat menjadi narasumber pada
webinar yang diadakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang mengusung tema Perbaikan
Tata Kelola dan Dukungan Pendanaan Perubahan Iklim di Daerah pada Kamis,
(23/04) melalui kanal youtube BKF.
Menurut
Dudi, GCF merupakan peluang pendanaan di luar Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN) yang dapat diakses oleh daerah. “Ini adalah inisiatif dari
Kementerian Keuangan untuk jemput bola, meminta publik untuk menyampaikan
usulan proyek yang nantinya kan disampaikan pada GCF untuk memperoleh
pendanaan,” tambahnya.
Sebagai
salah satu contoh, ujarnya, adalah peran PT SMI sebagai salah satu Special Mission
Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan yang mendukung Pemerintah Kota Semarang
untuk memperbaiki kualitas transportasi di Kota Semarang. Hal ini diwujudkan
melalui kegiatan penyiapan proyek untuk pengembangan transportasi berkelanjutan
terintegrasi Bus Rapid Transit (BRT) yang telah disetujui pendanaannya
oleh GCF dengan jumlah hibah US$ 778 ribu. Saat ini sedang menyusun Urban
Mobility Plan.
Lembaga yang didirikan pada tahun 2010 dan mulai beroperasi pada tahun 2015 di Songdo Korea Selatan ini memiliki 8 area pendanaan yang salah satunya adalah meningkatkan ketahanan dari infrastruktur dan lingkungan binaan. Pada paparannya, Rudi menyebutkan bahwa terdapat 8 area pendanaan GCF yang salah satunya adalah untuk meningkatkan ketahanan dari infrastruktur dan lingkungan binaan. Pada akhir paparannya, Dudi menyebutkan bahwa GCF dapat dijadikan sebagai salah satu opsi pendanaan daerah. “Seperti yang kita ketahui, tujuan utama GCF ini adalah mengantarkan kita pada satu perubahan paradigma, dari tidak ramah lingkungan menjadi ramah lingkungan. GCF ini terbuka, menyediakan pendanaan semua level, nasional maupun daerah,” tutupnya. (ts/es – Humas DJKN)