Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Perppu 1 Tahun 2020, Pengalihan Dana PMN Jadi Alternatif Sumber Pembiayaan dan Pemulihan Ekonomi terkait COVID-19
Nurul Fadjrina
Kamis, 02 April 2020 pukul 14:28:02   |   1121 kali

Jakarta - Menanggapi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merebak di sejumlah wilayah di Indonesia, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu yang ditetapkan pada Selasa (31/3) ini terdiri dari 29 pasal, di antaranya mengatur tentang sumber pembiayaan belanja pemerintah dan program pemulihan ekonomi terkait COVID-19. Salah satu sumber pembiayaan tersebut adalah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) yang bersifat fresh money atau dana segar. “Dana yang berasal dari PMN, yang mungkin pada tahun ini dianggap tidak lagi memiliki prioritas tinggi, yang akan dialihkan ke masalah restrukturisasi bagi perekonomian secara menyeluruh,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui telekonferensi pada Rabu (1/4).

Dalam menghadapi pandemi COVID-19, pemerintah harus meningkatkan belanja untuk melakukan mitigasi risiko kesehatan, melindungi masyarakat, dan menjaga aktivitas usaha. Lonjakan belanja pemerintah ini akan mempengaruhi APBN Tahun Anggaran 2020 terutama dari sisi Pembiayaan. Oleh karena itu, dibutuhkan sumber pembiayaan untuk menutupi defisit, salah satunya dari PMN.

Selain itu, PMN juga akan dijadikan opsi dalam upaya pemulihan ekonomi nasional pasca wabah virus corona. Hal ini ditujukan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usaha.

Secara umum, PMN dibagi menjadi tiga, yaitu pemberian fresh money, pengalihan aset, dan konversi utang perusahaan (piutang negara di BUMN). Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelola kekayaan negara berperan untuk mengkaji usulan PMN sebelum ditetapkan oleh Presiden, serta memantau penggunaan PMN. (nf-humas djkn)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini