Jakarta - Menanggapi pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merebak di sejumlah wilayah di
Indonesia, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Perppu yang ditetapkan pada
Selasa (31/3) ini terdiri dari 29 pasal, di antaranya mengatur tentang sumber
pembiayaan belanja pemerintah dan program pemulihan ekonomi terkait COVID-19.
Salah satu sumber pembiayaan tersebut adalah melalui Penyertaan Modal Negara
(PMN) yang bersifat fresh money atau dana segar. “Dana yang berasal dari PMN, yang mungkin pada tahun ini dianggap tidak lagi memiliki prioritas tinggi, yang akan dialihkan ke masalah restrukturisasi bagi perekonomian secara menyeluruh,” kata Menteri Keuangan Sri
Mulyani melalui telekonferensi pada Rabu (1/4).
Dalam menghadapi pandemi
COVID-19, pemerintah harus meningkatkan belanja untuk melakukan mitigasi risiko
kesehatan, melindungi masyarakat, dan menjaga aktivitas usaha. Lonjakan belanja
pemerintah ini akan mempengaruhi APBN Tahun Anggaran 2020 terutama dari sisi
Pembiayaan. Oleh karena itu, dibutuhkan sumber pembiayaan untuk menutupi
defisit, salah satunya dari PMN.
Selain itu, PMN juga
akan dijadikan opsi dalam upaya pemulihan ekonomi nasional pasca wabah virus
corona. Hal ini ditujukan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan
kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam
menjalankan usaha.
Secara umum, PMN dibagi menjadi
tiga, yaitu pemberian fresh money, pengalihan aset, dan konversi utang
perusahaan (piutang negara di BUMN). Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelola kekayaan negara berperan untuk mengkaji usulan PMN sebelum ditetapkan oleh Presiden, serta memantau penggunaan PMN. (nf-humas djkn)