Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) memperpanjang masa kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) hingga 21 April 2020. Perpanjangan masa WFH ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 34/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN RB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Hal
ini disampaikan oleh Sekretaris Kementerian PAN dan RB Dwi Wahyu Atmaji saat
mengadakan Konferensi Pers Virtual pada Senin (30/03). “Jika SE (Surat Edaran
–red) sebelumnya disebutkan WFH ini berlaku hingga 31 Maret, mulai hari ini
diperpanjang hingga tanggal 21 April 2020. Tentu saja akan dievalusasi lebih
lanjut, sesuai kebutuhan/perkembangan situasi,” ujar Dwi.
Pada
kesempatan yang sama, Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo turut memberikan
arahannya terkait pelaksanaan WFH. "Saya menekankan bahwa WFH itu bukan
libur, tetapi tetap bekerja. Jangan sampai ASN malah bepergian dan tidak
mematuhi aturan yang ditetapkan,” tegasnya.
Ia
juga memberikan arahan kepada sekretaris kementerian, sekretaris daerah serta
kepala daerah untuk terus memonitor semua ASN, baik daerah maupun pusat. “Ikuti
arahan presiden, kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, gugus tugas, dan
juru bicara penanganan corona," ujarnya.
Lebih
lanjut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menambahkan
bahwa pelaksanaan WFH ini akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) dengan melihat situasi daerah. Bima mengimbau agar
setiap pimpinan instansi memastikan pegawainya benar-benar bekerja di rumah
sesuai sasaran kinerja instansi pusat dan daerah. (ty/es – Humas DJKN)