Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kementerian PAN & RB Perpanjang WFH ASN hingga 21 April 2020
Esti Retnowati
Selasa, 31 Maret 2020 pukul 15:58:51   |   2438 kali

Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) memperpanjang masa kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) hingga 21 April 2020. Perpanjangan masa WFH ini ditetapkan melalui Surat Edaran  Nomor 34/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN RB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.


Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kementerian PAN dan RB Dwi Wahyu Atmaji saat mengadakan Konferensi Pers Virtual pada Senin (30/03). “Jika SE (Surat Edaran –red) sebelumnya disebutkan WFH ini berlaku hingga 31 Maret, mulai hari ini diperpanjang hingga tanggal 21 April 2020. Tentu saja akan dievalusasi lebih lanjut, sesuai kebutuhan/perkembangan situasi,” ujar Dwi.


Pada kesempatan yang sama, Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo turut memberikan arahannya terkait pelaksanaan WFH. "Saya menekankan bahwa WFH itu bukan libur, tetapi tetap bekerja. Jangan sampai ASN malah bepergian dan tidak mematuhi aturan yang ditetapkan,” tegasnya.


Ia juga memberikan arahan kepada sekretaris kementerian, sekretaris daerah serta kepala daerah untuk terus memonitor semua ASN, baik daerah maupun pusat. “Ikuti arahan presiden, kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, gugus tugas, dan juru bicara penanganan corona," ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menambahkan bahwa pelaksanaan WFH ini akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan melihat situasi daerah. Bima mengimbau agar setiap pimpinan instansi memastikan pegawainya benar-benar bekerja di rumah sesuai sasaran kinerja instansi pusat dan daerah. (ty/es – Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini