Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Menkeu: Social Distancing Adalah Keharusan
Esti Retnowati
Senin, 23 Maret 2020 pukul 15:57:24   |   614 kali

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan jajarannya untuk tetap disiplin menjalankan pedoman bekerja di tengah kondisi pandemi COVID-19 (Corona).  “Saya minta kepada seluruh jajaran dan pimpinan-pimpinan unit untuk betul-betul menjalankan pedoman bekerja di dalam suasana yang sangat-sangat luar biasa ini. Jaga anak buah agar selalu terjaga dari sisi kesehatan di dalam menjalankan tugas,” ujarnya melalui akun instagram pribadinya pada Senin (23/03).


Selain itu, Menkeu mengimbau kepada pegawai yang tetap harus menjalankan tugas di lapangan untuk selalu menjaga kesehatan dan ketahanan diri, serta tetap menjaga jarak dengan siapapun, baik stakeholder maupun teman-teman di tempat kerja. “Social distancing adalah keharusan,” tegasnya.


Hal itu, lanjutnya, adalah cara kita untuk tidak saling mendapatkan atau menularkan Covid-19. Ia juga meminta seluruh jajaran Kementerian Keuangan untuk tetap menjaga semangat kerja meskipun bekerja dari rumah. “Kita terus memberikan bakti kita kepada Republik Indonesia melalui kerja meskipun anda bekerja dari rumah. Jangan hilangkan nilai-nilai Kementerian Keuangan,” pungkasnya.


Sebagai informasi, pada tanggal 23 Maret 2020, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor SE-7/MK.1/2020 tentang upaya peningkatan kewaspadaan atas pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Kementerian Keuangan. Surat edaran ini merupakan upaya Menkeu meningkatkan pencegahan dan perlindungan bagi pegawai Kementerian Keuangan dari risiko penularan COVID-19. (es - Humas DJKN)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini