Jakarta
- Sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19), Sekretariat
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan penyemprotan cairan
disinfektan ke seluruh ruangan di gedung kantor pusat DJKN, Jakarta, pada Rabu
(18/3). "Cairan yang disemprotkan adalah campuran antara virkon dan air
dengan metode pengembunan. Senyawa ini diklaim mampu membunuh bakteri dan virus
seperti flu burung, flu babi, termasuk virus corona," ujar Kepala
Subbagian Rumah Tangga Sekretariat DJKN Eko Hardiyanto.
Penyemprotan
ini dilakukan secara menyeluruh di 12 lantai gedung kantor pusat DJKN, termasuk
rubanah atau basement dan ruang operator lift. "Hanya ada beberapa yang
dikecualikan, seperti ruang panel dan ruang pusat data, karena berisiko secara
teknis," kata Eko.
Kegiatan
ini dipimpin langsung Eko dan
dilaksanakan oleh tim gabungan dari Sekretariat DJKN, MEP (Mechanical,
Enginering, Plumbing), dan Rentokill yang seluruhnya berjumlah 13 orang.
Kegiatan berlangsung sejak pukul
20.00 – 23.00 WIB.
"Sekretariat
DJKN berkomitmen untuk terus mendukung pencegahan dan penyebaran virus corona,
terutama di lingkup kantor pusat DJKN. Semoga langkah ini bisa diikuti oleh
kantor vertikal," tutur Eko.
Sejak
kasus positif corona di Indonesia dikonfirmasi oleh Presiden Joko Widodo pada
awal Maret ini, DJKN telah melakukan serangkaian langkah preventif terhadap
virus corona. Antara lain, pengecekan suhu tubuh sebelum masuk kantor,
penyediaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di berbagai titik
ruangan, video edukasi hidup sehat, serta penerapan kebijakan kerja dari rumah (work from home).
"Kami
berharap agar wabah corona ini bisa segera berakhir, sehingga kita dapat
kembali bekerja secara optimal seperti sedia kala," pungkas Eko.
Pelaksanaan kegiatan penyemprotan disinfektan ini merupakan salah satu tindak lanjut Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 04 tentang Imbauan Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Kementerian Keuangan. Pada surat tersebut, Menteri Keuangan mengimbau agar unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan memberikan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan bagi pegawai terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran COVID-19. (son/nf/es/sekretariat - humas djkn)