Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Cegah COVID-19, DJKN Semprot Cairan Disinfektan ke Seluruh Ruangan Kantor
Esti Retnowati
Kamis, 19 Maret 2020 pukul 08:59:57   |   9366 kali

Jakarta - Sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19), Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke seluruh ruangan di gedung kantor pusat DJKN, Jakarta, pada Rabu (18/3). "Cairan yang disemprotkan adalah campuran antara virkon dan air dengan metode pengembunan. Senyawa ini diklaim mampu membunuh bakteri dan virus seperti flu burung, flu babi, termasuk virus corona," ujar Kepala Subbagian Rumah Tangga Sekretariat DJKN Eko Hardiyanto.

 

Penyemprotan ini dilakukan secara menyeluruh di 12 lantai gedung kantor pusat DJKN, termasuk rubanah atau basement dan ruang operator lift. "Hanya ada beberapa yang dikecualikan, seperti ruang panel dan ruang pusat data, karena berisiko secara teknis," kata Eko.

 

Kegiatan ini dipimpin langsung Eko dan  dilaksanakan oleh tim gabungan dari Sekretariat DJKN, MEP (Mechanical, Enginering, Plumbing), dan Rentokill yang seluruhnya berjumlah 13 orang. Kegiatan berlangsung sejak pukul 20.00 – 23.00 WIB.

 

"Sekretariat DJKN berkomitmen untuk terus mendukung pencegahan dan penyebaran virus corona, terutama di lingkup kantor pusat DJKN. Semoga langkah ini bisa diikuti oleh kantor vertikal," tutur Eko.

 

Sejak kasus positif corona di Indonesia dikonfirmasi oleh Presiden Joko Widodo pada awal Maret ini, DJKN telah melakukan serangkaian langkah preventif terhadap virus corona. Antara lain, pengecekan suhu tubuh sebelum masuk kantor, penyediaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di berbagai titik ruangan, video edukasi hidup sehat, serta penerapan kebijakan kerja dari rumah (work from home).

 

"Kami berharap agar wabah corona ini bisa segera berakhir, sehingga kita dapat kembali bekerja secara optimal seperti sedia kala," pungkas Eko.

 

Pelaksanaan kegiatan penyemprotan disinfektan ini merupakan salah satu tindak lanjut Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 04 tentang Imbauan Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Kementerian Keuangan. Pada surat tersebut, Menteri Keuangan mengimbau agar unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan memberikan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan bagi pegawai terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran COVID-19. (son/nf/es/sekretariat - humas djkn)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini