Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Putus Rantai Persebaran, DJKN Terapkan WFH
Esti Retnowati
Rabu, 18 Maret 2020 pukul 09:06:31   |   857 kali

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Isa Rachmatarwata menekankan pentingnya memutus rantai persebaran virus COVID-19 yang saat ini sedang mewabah. “Beberapa bentuk pelaksanaannya antara lain dengan meminimalisasi pertemuan atau rapat yang melibatkan banyak orang atau mempersingkat durasi pertemuan atau rapat,” ujarnya saat memberikan arahan pada acara serah terima jabatan antara Tugas Agus Priyo Waluyo kepada Ahmad Yani selaku pejabat baru Tenaga Pengkaji Restrukturisasi Privatisasi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Selasa (17/3), di ruang rapat Kantor Pusat DJKN, Jakarta.

 

Saat itu, nampak kegiatan berlangsung agak berbeda dari biasanya. Acara yang umumnya diisi dengan seremoni penandatanganan oleh kedua belah pihak, kali ini ditiadakan. Selain itu, sebagian besar undangan yang hadir menggunakan masker. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk kebijakan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan kantor pusat DJKN.

 

Pada kesempatan itu, Isa juga menyampaikan bahwa upaya pencegahan persebaran wabah COVID-19 perlu dilakukan melalui penerapan Work From Home (WFH) sebagaimana Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.

 

“Saya akan segera meminta kepada seluruh eselon II untuk menyampaikan laporan dan statistik harian mengenai pelaksanaan WFH di unitnya masing-masing, serta memastikan bahwa jajarannya benar-benar menjalankan WFH di rumah, tidak malah berada di luar kecuali untuk kepentingan yang mendesak," tegasnya.

 

Isa menambahkan bahwa selain tanggung jawab dan tugas kantor, kesempatan WFH dimanfaatkan oleh pegawai untuk belajar melalu e-learning di kanal Kemenkeu Learning Center (KLC) serta KNpedia. (es/son/sr)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini