Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN), dalam mendukung good governance
senantiasa berupaya menjaga lingkungan kerja dari paktik korupsi. Sekretaris
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dedi Syarif Usman mengajak seluruh pegawai
DJKN untuk terus menjaga integritas di lingkungan kerja. “Selain itu, kita
harus terus mengawal budaya organisasi dengan sumber daya yang disiplin dan
berkinerja tinggi,” ujarnya saat memberikan arahan pada acara sosialisasi dan
diskusi Pengendalian Gratifikasi, Kode Etik, WISE, dan Pengaduan Masyarakat
pada Selasa (10/3) di Aula Kantor Pusat DJKN, Jakarta.
Lebih lanjut, Dedi menyampaikan bahwa
untuk mendukung semangat anti korupsi di lingkungan kerja, Aparatur Sipil
Negara (ASN) juga dapat melaporkan tindak korupsi melalui aplikasi
Whistleblowing System (WISE). Aplikasi
ini merupakan amanah dari undang-undang tentang pelayanan publik. “Tujuan
adanya WISE bukanlah untuk saling menuntut, tetapi bagaimana menjadi birokrat
yang bersih dari perilaku koruptif, sebagai wujud dari good governance,” ungkapnya.
WISE sebagai sarana legal yang
disediakan untuk pengaduan pelaporan dan pelanggaran. “Ada syarat yang harus
dipenuhi, yang paling penting adalah pelaku tidak akan ter-blow up, pelapor dan saksinya juga akan dilindungi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi
ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman pegawai terhadap pengendalian
gratifikasi dan pencegahan korupsi, pengaduan masyarakat dan whistleblowing
system Kementerian Keuangan, serta Kode Etik dan Kode Perilaku ASN. Hadir
sebagai narasumber, Kepala Bagian Kepegawaian Rustanto. (ty/sr – Humas DJKN)