Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Cetak ‘Hat Trick’ pada Capaian Program Sertipikasi Tanah Negara
Faza Fakhriyan Wildan
Selasa, 03 Maret 2020 pukul 10:33:38   |   486 kali
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mencatat capaian sebesar 102% (6.900 bidang tanah) pada program sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah pada tahun 2019. Capaian target di atas 100% ini merupakan kali ketiga berturut-turut sejak tahun 2017. 

“Ibarat Ronaldo (pemain sepakbola-red) capaian ini adalah Hat Trick," terang Direktur BMN Encep Sudarwan dalam pembukaan Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi BMN Berupa Tanah Tahun 2020 antara Jajaran DJKN dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (2/3) di Hotel Harris Vertu, Jakarta. 

Lebih lanjut, Encep menyampaikan bahwa capaian penyertipikatan BMN berupa tanah pada tahun 2017 sebesar 3.912 bidang tanah, sedangkan tahun 2018 sebesar 4.915 bidang tanah. Terkait dengan pelaksanaan sertipikasi tanah Negara di tahun 2020, DJKN menargetkan sebanyak 15.000 bidang tanah akan selesai disertipikasi. Encep Sudarwan menjelaskan bahwa pihaknya terus mendorong Kementerian Lembaga (K/L) untuk menyediakan aggaran pendampingan yang seringkali menjadi kendala dalam program ini.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin mengapresiasi capaian program sertipikasi BMN berupa tanah yang sudah berjalan dari tahun 2012. Ia menyampaikan bahwa capaian ini tidak akan terwujud tanpa adanya dukungan dan koordinasi antara DJKN, Kementerian ATR/BPN, dan seluruh Kementerian/Lembaga (K/L). “Meskipun anggarannya ada, namun apabila subjek dan objeknya tidak ada, kita juga tidak bisa bekerja," ungkapnya di hadapan 240 perwakilan dari DJKN dan Kementerian ATR/BPN.

Sebagai bentuk dukungan penuh Kementerian ATR/BPN pada pelaksanaan sertipikasi ini, Arie mengungkapkan bahwa pihaknya akan memfasilitasi proses penyertipikatan BMN berupa tanah yang alas haknya tidak ada/tidak ditemukan. Akan tetapi, hal itu dapat dilakukan sepanjang fisik dikuasai oleh K/L, tidak terdapat sengketa, dan telah tercatat sebagai aset di K/L. 

Selain itu, ia juga memberikan arahan strategi percepatan sertipikasi BMN berupa tanah melalui tiga langkah yaitu pengamanan aset secara fisik maupun yuridis, antisipasi okupasi pihak ketiga, dan pembentukan tim penyelesaian sertipikasi dan penyelesaian masalah. 

Sebagai informasi, rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara DJKN dan Kementerian ATR/BPN, sekaligus menyiapkan pelaksanaan program sertipikasi tahun 2020, dan percepatan penyertipikatan tanah tahun 2021. Kegiatan ini dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 2-4 Maret 2020, dengan beberapa pembahasan antara lain: monitoring dan evaluasi (monev) tindak lanjut pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), monev kinerja pengelolaan BMN, diskusi panel proses penganggaran pensertipikatan BMN berupa tanah, pembahasan persiapan pelaksanaan pensertipikatan BMN berupa tanah tahun 2020, serta penyusunan daftar indikatif pelaksanaan pensertipikatan BMN berupa tanah tahun 2021. Selain itu, dalam rapat koordinasi ini untuk pertama kalinya diberikan penghargaan kepada jajaran di DJKN dan Kementerian ATR/BPN dengan kinerja penyertipikatan terbaik pada tahun 2019. (fz/son)
Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini