Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Gandeng KLHK dan ATR/BPN, DJKN Percepat Penyelesaian Permasalahan Tanah Hulu Migas
Melliana Andriani Susanto
Kamis, 27 Februari 2020 pukul 16:21:55   |   556 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terus meningkatkan sinergi dengan kementerian/lembaga (K/L), SKK Migas, dan juga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam optimalisasi aset negara. Salah satunya upayanya adalah dengan mempercepat penyelesaian masalah tumpang tindih tanah hulu migas dengan kawasan hutan. Saat ini, sekitar 8.000 hektar tanah hulu migas berada dalam kawasan hutan yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Perwakilan seluruh K/L, pemda, SKK Migas, dan KKKS membahas khusus realisasi penyelesaian masalah ini pada Selasa (25/2) di Hotel Ayana Midplaza Jakarta.

Meskipun sama-sama dikelola pemerintah, pengelolaan tanah hulu migas memiliki prosedur yang berbeda dengan kawasan hutan. Pelaksana Tugas Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain DJKN Joko Prihanto menyampaikan harapannya agar pelaksanaan tata batas antara aset hulu migas dan kawasan hutan harus segera dilaksanakan, terutama untuk KKKS yang akan habis masa kontrak kerja samanya/terminasi.

“Pelaksanaan tata batas ini harus segera dilaksanakan mengingat PT. CPI (PT Chevron Pacific Indonesia-red) akan habis kontrak pada bulan Agustus 2021. Artinya akan ada transfer aset yang sangat besar dari PT. CPI kepada Negara dalam jangka waktu yang dekat,” ujar Joko.

Pelaksanaan tata batas ini, lanjut Joko, dimaksudkan agar tidak muncul persoalan-persoalan baru di kemudian hari. Persoalan yang dimaksud Joko antara lain mencakup pelaksanaan sertifikasi tanah hulu migas. Kepala Kantor Wilayah DJKN Riau Sumbar Kepri Sudarsono menyampaikan dukungannya terhadap upaya penyelesaian masalah tumpang tindih tanah hulu migas dengan kawasan hutan.

“Untuk area berstatus APL (Area Penggunaan Lain-red), dan yang sudah disetujui untuk dilepaskan, kami mendorong agar segera dilakukan tata batas bersama seluruh instansi terkait agar dapat segera dilakukan pensertipikatan,” ujarnya.

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan Direktorat PNKNL DJKN, Kanwil DJKN RSK, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, Kementerian ATR/BPN, DLHK Provinsi Riau, SKK Migas, dan KKKS PT. CPI. Pada akhir rapat, para pihak sepakat untuk segera memproses aset yang sudah free and clear dari tumpang tindih, hingga ke tahap sertifikasi. (Mli)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini