Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terus
meningkatkan sinergi dengan kementerian/lembaga (K/L), SKK Migas, dan juga
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam optimalisasi aset negara. Salah
satunya upayanya adalah dengan mempercepat penyelesaian masalah tumpang tindih
tanah hulu migas dengan kawasan hutan. Saat ini, sekitar 8.000 hektar tanah
hulu migas berada dalam kawasan hutan yang dikelola Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK). Perwakilan seluruh K/L, pemda, SKK Migas, dan KKKS
membahas khusus realisasi penyelesaian masalah ini pada Selasa (25/2) di Hotel
Ayana Midplaza Jakarta.
Meskipun sama-sama dikelola
pemerintah, pengelolaan tanah hulu migas memiliki prosedur yang berbeda dengan
kawasan hutan. Pelaksana Tugas Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara
Lain-Lain DJKN Joko Prihanto menyampaikan harapannya agar pelaksanaan tata
batas antara aset hulu migas dan kawasan hutan harus segera dilaksanakan,
terutama untuk KKKS yang akan habis masa kontrak kerja samanya/terminasi.
“Pelaksanaan tata batas ini harus
segera dilaksanakan mengingat PT. CPI (PT Chevron Pacific Indonesia-red) akan habis
kontrak pada bulan Agustus 2021. Artinya akan ada transfer aset yang sangat
besar dari PT. CPI kepada Negara dalam jangka waktu yang dekat,” ujar Joko.
Pelaksanaan tata batas ini,
lanjut Joko, dimaksudkan agar tidak muncul persoalan-persoalan baru di kemudian
hari. Persoalan yang dimaksud Joko antara lain mencakup pelaksanaan sertifikasi
tanah hulu migas. Kepala Kantor Wilayah DJKN Riau Sumbar Kepri Sudarsono
menyampaikan dukungannya terhadap upaya penyelesaian masalah tumpang tindih
tanah hulu migas dengan kawasan hutan.
“Untuk area berstatus APL (Area
Penggunaan Lain-red), dan yang sudah disetujui untuk dilepaskan, kami mendorong
agar segera dilakukan tata batas bersama seluruh instansi terkait agar dapat
segera dilakukan pensertipikatan,” ujarnya.
Pertemuan ini dihadiri oleh
perwakilan Direktorat PNKNL DJKN, Kanwil DJKN RSK, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, Kementerian ATR/BPN, DLHK Provinsi
Riau, SKK Migas, dan KKKS PT. CPI. Pada akhir rapat, para pihak sepakat untuk segera
memproses aset yang sudah free and clear
dari tumpang tindih, hingga ke tahap sertifikasi. (Mli)