Bengkulu - Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu untuk pertama kalinya di
tahun 2020 menyelenggarakan lelang hak menikmati barang dengan objek lelang
berupa hak pengelolaan parkir di tepi jalan umum Kota Bengkulu pada hari Rabu (24/02) di ruang rapat Badan
Pendapatan Daerah (BPD) Kota Bengkulu. Lelang ini dilaksanakan atas permohonan
Pemerintah Kota Bengkulu c.q Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Bengkulu dengan
pelaksanaan lelang melalui mekanisme e-auction melalui penawaran secara open
bidding dari pukul 10.00 WIB s.d 12.00 WIB.
Pelaksanaan lelang hak menikmati barang yang
diselenggarakan KPKNL Bengkulu dan dipimpin oleh Pejabat Lelang Devi Afriyanti
ini menghasilkan pokok lelang sebesar Rp 62,85 juta.
Lelang hak menikmati barang ini merupakan salah satu varian
layanan lelang yang dikenalkan sejak tahun 2018 sesuai dengan Peraturan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 05 tentang Tata Cara Permohonan dan
Dokumen Persyaratan Lelang dengan Objek Berupa Hak Menikmati Barang.
Kegiatan lelang yang diselenggarakan secara umum melalui
laman Lelang.go.id ini berjalan dengan lancar. Pada saat penawaran open
bidding tersebut, dihadiri oleh Kepala BPD Kota Bengkulu selaku pejabat penjual,
Kepala KPKNL Bengkulu, Kepala Seksi Bimbingan Lelang I Kanwil DJKN Lampung dan
Bengkulu, Kepala Bidang Pengelolaan Retribusi, Dana Perimbangan dan Pendapatan
Lain-lain dan peserta lelang. Hal ini untuk menunjukkan keterbukaan proses
lelang.
Kepala Bidang Pengelolaan Retribusi, Dana Perimbangan dan
Pendapatan Lain-lain Susi Susanti mengatakan kerjasama Pemerintah Daerah Kota
Bengkulu dengan KPKNL Bengkulu melalui kegiatan lelang ini diharapkan dapat
memberikan manfaat bagi penerimaan
daerah Kota Bengkulu dan menambah tingkat ketertiban dalam pengelolaan lahan
parkir di Kota Bengkulu.
Mengakhiri kegiatan Lelang tersebut, Kepala KPKNL Bengkulu
Sri Yuwono Hari Sarjito menyampaikan bahwa dengan adanya lelang ini diharapkan
dapat menambah varian produk lelang DJKN. Selain itu bagi pemerintah daerah
selaku pemohon lelang akan menerima manfaat berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD)
yang diterima diawal periode. “Bagi masyarakat, lelang ini juga membuka peluang
untuk ikut serta dalam pengelolaan lahan parkir di Wilayah Kota Bengkulu,”
pungkasnya. (HI KPKNL Bengkulu)