Jakarta – Tongkat estafet pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)
hulu migas eks. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ConocoPhillips (South Jambi)
resmi beralih ke KKKS Jindi South Jambi B Co. Ltd. sebagai kontraktor alih
kelola. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima BMN antara
para pihak pada Rabu (19/2) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN).
Dalam sambutannya, Pelaksana
Tugas Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) DJKN Joko
Prihanto secara khusus menitipkan aset negara tersebut kepada kontraktor yang
baru. “Agar BMN Hulu Migas yang diserahkan dikelola dan dirawat dengan baik”, tegasnya.
Sebagaimana diatur pada pasal 55
PMK Nomor 89/PMK.06/2019, serah terima BMN tersebut dilakukan secara
berjenjang. Pertama, serah terima dilakukan oleh KKKS Terminasi ConocoPhillips
(South Jambi) Ltd. kepada Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas. Kemudian dilanjutkan
dengan penyerahan oleh Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas kepada Kepala
Pusat Pengelolaan BMN KESDM. Selanjutnya antara Kepala Pusat Pengelolaan BMN
KESDM kepada KKKS Jindi South Jambi B Co. Ltd. Sebagai kontraktor alih kelola, KKKS
Jindi South Jambi B Co. Ltd telah mulai beroperasi sejak 26 Januari 2020 lalu.
“Saya harap pelaksanaan serah
terima BMN Hulu Migas ini dapat membawa dampak positif untuk mendukung
pencapaian target lifting Migas,
memberikan kontribusi pemanfaatan kepada negara, serta memberikan keuntungan
bagi Kontraktor,” ujar Joko.
Acara penandatanganan BAST
tersebut dihadiri oleh Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas, Deputi Dukungan
Bisnis SKK Migas, Plt. Kepala PPBMN Kementerian ESDM, VP KKKS ConocoPhillips
(South Jambi) Ltd., dan Kepala Kantor Perwakilan KKKS Jindi South Jambi B Co.
Ltd.