Medan – Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Medan melakukan survei lapangan terhadap barang - barang
rampasan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berupa 110 sepeda motor, satu unit speed boat, dua drum solar, 105 unit tabung gas
3 kg, 13 unit mobil, dan dua
unit truk tangki pada Selasa-Rabu, (18-19/2) dengan menerebos semak belukar di tiga
lokasi yang berbeda, yaitu Pelabuhan Belawan, Kepolisian Daerah (Polda)
Sumatera Utara, dan Gudang Kejari Medan di Kecamatan Medan Tuntungan.
Tim penilai diketuai oleh Kepala Seksi
Penilaian Hendra Jan Sadarmo, dan diikuti oleh beberapa anggota, salah satunya
dari seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Sari Banun, serta didampingi beberapa pegawai
dari Kejari Medan. Kegiatan Penilaian ini dilakukan terhadap barang - barang
rampasan Kejari Medan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)
yang selanjutnya akan dipindahtangankan dengan penjualan melalui lelang.
Kepala Seksi Penilaian Hendra Jan
menjelaskan bahwa barang rampasan dapat ditetapkan sebagai Barang Milik Negara
(BMN) untuk digunakan satuan kerja (satker) sendiri dengan melakukan penetapan
status penggunaannya dengan syarat barang rampasan masih berfungsi dengan baik
dan dapat menunjang tugas dan fungsi satker yang bersangkutan.
“Seluruh
objek penilaian tersebut merupakan barang bukti yang dirampas untuk negara dari
berbagai tindak pidana, antara lain curanmor, penggelapan, kasus penyalahgunaan
narkoba, maupun perampokan,” ujar Hendra.
Hari pertama tim penilai melakukan
survei lapangan pada objek speed boat yang terletak di salah satu
dermaga di daerah pelabuhan Belawan, selanjutnya tim penilai bergerak ke Polda
Sumatera Utara untuk menilai mobil dan truk. Hari berikutnya tim penilai
melakukan survei ke gudang yang disewa oleh Kejari Medan di daerah Kecamatan
Medan Tuntungan.
Survei sempat mengalami sedikit kendala
teknis, ketika saat melakukan cek fisik terhadap dua unit truk tangki, objek penilaian sudah
ditumbuhi dan dijalari tanaman rambat dan semak belukar yang sebagian besar
telah menutupi tubuh kendaraan tersebut, sehingga tim penilai kesulitan untuk
melihat nomor rangka dan nomor mesinnya.
Tim penilai sempat khawatir dengan
kondisi ini, karena biasanya tubuh kendaraan yang sudah sekian lama ditutupi
oleh semak belukar dan lembab sering ditempati oleh hewan-hewan berbisa seperti
ular, kalajengking, dan sejenisnya. Dengan susah payah, akhirnya tim penilai
mampu menyingkirkan semak belukar tersebut untuk memastikan bahwa nomor rangka
dan nomor mesin sesuai dengan yang tercantum dalam data awal berkas permohonan
penilaian. (Naskah: Humas KPKNL Medan, Foto: Putri FAZ, Ondi F, Sairin)