Jakarta - Perencanaan merupakan tahapan yang harus
diperhatikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen khususnya bidang konstruksi. Menurut
Auditor Muda Inspektorat V Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yhan Kristiawan,
kelalaian dalam menyusun atau melakukan reviu terhadap rencana adalah
permasalahan yang pertama kali muncul pada proses pembangunan gedung.
“Gagal dalam perencanaan, artinya kita merencanakan
kegagalan,” ujar Yhan saat menyampaikan materi dalam kegiatan Bimbingan Teknis
Pengadaan Barang/Jasa Khusus PPK pada Selasa (18/2) di Hotel Harris Vertu,
Jakarta.
Hal lain yang juga menjadi krusial pada proses
pengerjaan konstruksi adalah pengawasan. Meski sudah menyewa jasa profesional,
PPK diharapkan tetap proaktif meninjau pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan
pengawas dan kontraktor. “Kita perlakukan konsultan pengawas dan kontraktor
seolah-olah kita itu auditor, dan dia PPK. Tanya dan ketahui semua. Jangan
sampai dia beri laporan, bangunan selesai, lalu kita bingung,” kata Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa Pertama Bagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan Setjen
Kemenkeu Firmansyah.
Untuk memudahkan pekerjaan PPK, Inspektorat V
Kemenkeu turut memberikan beberapa saran. Di antaranya ialah, membayangkan
gedung yang dibangun sebagai rumah sendiri, memiliki staf yang kuat untuk
membantu reviu dan sampling, dan mengelola administrasi dengan baik.
“Administrasi itu penting. Kami sarankan Bapak dan Ibu menunjuk satu orang yang
khusus mengurus administrasi, sehingga arsip pun dapat mudah dicari,” ucap
Penyaji Data Tata Usaha dan Penugasan Jabatan Fungsional Nydia Rahmania, yang
menjadi salah satu narasumber dalam sesi Penyusunan Rencana Anggaran Biaya,
pada Rabu (19/12).
Terkait kekhawatiran umum terhadap beban dan
tanggung jawab kerja sebagai PPK, Kepala Bagian Pemilihan dan Asistensi
Pengadaan Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan (Romadan)
Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Achmad Zikrullah memberikan beberapa
kalimat untuk motivasi. Ia meyakinkan bahwa PPK merupakan tugas mulia yang
memberi manfaat bagi khalayak dan diri sendiri.
“Ketika bapak dan ibu diangkat sebagai entitas pengadaan, terlebih PPK, Bapak dan Ibu diberi kesempatan untuk menggali sebanyak mungkin kebaikan. Bapak dan Ibu menyiapkan semua sarana prasarana yang akan dipakai di kantor, untuk melakukan kebaikan. Kebaikan-kebaikan yang dilakukan oleh seluruh orang dalam satu kantor, itu yang insyaallah akan menjadi kebaikan kita semua,” pungkasnya. (Nurul/Esti)