Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pertama di Kemenkeu, DJKN Terapkan Penilaian Sosial Kultural pada Assessment Pegawai
Soni Sutejo
Kamis, 20 Februari 2020 pukul 08:08:50   |   1432 kali

Jakarta –– Kementerian Keuangan terus berupaya menghadirkan inovasi dalam mengelola Sumber Daya Manusia (SDM). Inovasi ini dilakukan pada setiap tahapan Human Capital Cycle. Hal ini disampaikan oleh Tenaga Pengkaji Restrukturisasi Privatisasi dan Efektivitas KND Arik Hariyono saat membuka Sosialisasi Kompetensi Sosial Kultural pada Rabu (19/2) di Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

 

“(inovasi dilakukan) mulai dari perencanaaan SDM, rekrutmen SDM, pengembangan SDM, pola mutasi dan kepangkatan, sampai dengan tahapan pensiun pegawai dilakukan dengan mempertimbangkan best practice yang berkembang di lingkup global,” ungkap Arik.

 

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Inovasi ini berlanjut pada penyempurnaan Assessment Center di Lingkungan Kementerian Keuangan. “Tahun 2020, kita mengikuti Permenpan RB (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi -red) nomor 38 tahun 2017 mengenai standar kompetensi yang harus dimiliki setiap ASN (Aparatur Sipil Negara -red), yaitu 8 kompetensi manajerial dan 1 kompetensi yang khusus menyoroti sosial kultural," ujarnya.

 

Kompetensi sosial kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk. Kompetensi ini erat kaitannya dengan sikap toleransi, keterbukaan, dan kepekaan terhadap perbedaan antar individu atau kelompok masyarakat.

 

“Melalui kompetensi perekat kebangsaan ini kita harus menunjukkan bagaimana kita sebagai individu yang berada dalam organisasi yang multikultural mampu bertoleransi satu sama lain serta terbuka terhadap perbedaan-perbedaan yang pasti timbul di dalam interaksi kita di dalam lingkungan pekerjaan,” ujar Arik.

 

Pada kesempatan yang sama, Fungsional Asesor Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenkeu Arif Rahmanto mengungkapkan DJKN merupakan unit eselon 1 pertama di lingkungan Kemenkeu yang menerapkan Permenpan RB nomor 38 tahun 2017. “Assessment Center Kemenkeu pada Jabatan Fungsional Lelang dan Penilai DJKN adalah Assessment pertama yang menerapkan Permenpan RB,” ujarnya.

 

Arif berharap kompetensi sosial kultural ini menjadi solusi dari kemajemukan dan membangun hubungan sosial antar sesama. Hal ini menjadi sangat penting dalam kaitannya dengan kondisi atau keadaan bangsa Indonesia saat ini. (Bhika/Surur/Soni – Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini