Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Isa Rachmatarwata menyerahkan Surat Kuasa Khusus Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah Hulu Migas dari Menteri Keuangan kepada Kepala SKK Migas dan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) pada Senin (3/2) Di Gedung Parapattan 10 Jakarta. Penerbitan surat kuasa ini diharapkan dapat mempercepat pengurusan dan penyelesaian pensertipikatan tanah hulu migas yang digunakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Sertifikasi merupakan upaya pengamanan yuridis terhadap tanah hulu migas. Program ini juga merupakan tindak lanjut atas hasil pelaksanaan inventarisasi dan penilaian yang masih berlangsung hingga saat ini.
Hingga akhir 2019,
kurang dari 5% dari total aset tanah hulu migas telah bersertifikat atas nama
Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan. Menurut Dirjen KN,
permasalahan yang menjadi kendala utama selama ini adalah kurangnya pemahaman
terhadap objek.
"Masalahnya juga
dapat bersifat sosial dan politis, misalnya isu mengenai okupasi dan klaim
masyarakat, overlapping dengan wilayah kerja pertambangan dan lainnya, sehingga
menghambat percepatan pensertipikatan tanah KKKS," jelas Isa.
Sekretaris Jenderal
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial menyebutkan
beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengamankan tanah hulu migas antara
lain dengan menguasai tanah secara fisik melalui langkah sederhana mendirikan
patok tanah, memperdalam pemahaman tentang sejarah tanah termasuk hak ulayat
dan peraturan adat serta waris, melengkapi dokumen yang diperlukan Badan
Pertanahan Nasional, dan memastikan sinergi dengan kementerian terkait.
“Kita perlu bahu membahu
bersama untuk segera melakukan sertifikasi, jangan kita menunda proses. Jika
ada kesulitan, segera konsultasi dan koordinasikan dengan stakeholder yang
bersangkutan,” tegasnya.
Menanggapi hal ini,
Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal dan Plt Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas
Tunggal menyatakan komitmennya untuk mendukung penyelesaian sertifikasi tanah
hulu migas. Komitmen DJKN, Kementerian ESDM, SKK Migas, dan BPMA juga
dituangkan dalam sebuah dokumen tertulis yang ditandatangani oleh Dirjen KN,
Sekjen Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas, dan Kepala BPMA. Penandatanganan
komitmen bersama ini juga turut disaksikan oleh perwakilan dari beberapa KKKS
yang hadir pada kegiatan tersebut.
Penyerahan Surat Kuasa Khusus Sertipikasi Tanah Hulu Migas ini sekaligus membuka Kick-off Meeting Sertpikasi dan IP Tanah Hulu Migas 2020 yang akan diselenggarakan pada 3-5 Februari 2020 di Tangerang. (Humas DJKN)