Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Optimalkan Pengamanan Aset Negara, DJKN Terbitkan Kuasa Khusus Sertipikasi Tanah Hulu Migas
Esti Retnowati
Selasa, 04 Februari 2020 pukul 13:05:49   |   1053 kali

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Isa Rachmatarwata menyerahkan Surat Kuasa Khusus Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah Hulu Migas dari Menteri Keuangan kepada Kepala SKK Migas dan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) pada Senin (3/2) Di Gedung Parapattan 10 Jakarta. Penerbitan surat kuasa ini diharapkan dapat mempercepat pengurusan dan penyelesaian pensertipikatan tanah hulu migas yang digunakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Sertifikasi merupakan upaya pengamanan yuridis terhadap tanah hulu migas. Program ini juga merupakan tindak lanjut atas hasil pelaksanaan inventarisasi dan penilaian yang masih berlangsung hingga saat ini.


Hingga akhir 2019, kurang dari 5% dari total aset tanah hulu migas telah bersertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan. Menurut Dirjen KN, permasalahan yang menjadi kendala utama selama ini adalah kurangnya pemahaman terhadap objek. 


"Masalahnya juga dapat bersifat sosial dan politis, misalnya isu mengenai okupasi dan klaim masyarakat, overlapping dengan wilayah kerja pertambangan dan lainnya, sehingga menghambat percepatan pensertipikatan tanah KKKS," jelas Isa.


Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial menyebutkan beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengamankan tanah hulu migas antara lain dengan menguasai tanah secara fisik melalui langkah sederhana mendirikan patok tanah, memperdalam pemahaman tentang sejarah tanah termasuk hak ulayat dan peraturan adat serta waris, melengkapi dokumen yang diperlukan Badan Pertanahan Nasional, dan memastikan sinergi dengan kementerian terkait. 


“Kita perlu bahu membahu bersama untuk segera melakukan sertifikasi, jangan kita menunda proses. Jika ada kesulitan, segera konsultasi dan koordinasikan dengan stakeholder yang bersangkutan,” tegasnya.


Menanggapi hal ini, Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal dan Plt Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Tunggal menyatakan komitmennya untuk mendukung penyelesaian sertifikasi tanah hulu migas. Komitmen DJKN, Kementerian ESDM, SKK Migas, dan BPMA juga dituangkan dalam sebuah dokumen tertulis yang ditandatangani oleh Dirjen KN, Sekjen Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas, dan Kepala BPMA. Penandatanganan komitmen bersama ini juga turut disaksikan oleh perwakilan dari beberapa KKKS yang hadir pada kegiatan tersebut.


Penyerahan Surat Kuasa Khusus Sertipikasi Tanah Hulu Migas ini sekaligus membuka Kick-off Meeting Sertpikasi dan IP Tanah Hulu Migas 2020 yang akan diselenggarakan pada 3-5 Februari 2020 di Tangerang. (Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini