Jakarta – Aset Negara berupa
barang milik Negara (BMN) tidak hanya berasal dari pembelian atau perolehan
atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Akan tetapi, BMN juga
dapat berasal dari perolehan lainnya yang sah. Hal ini tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.
Demikian dijelaskan Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain
(PNKNL) Dodi Iskandar saat pelaksanaan Focus Group Discussion pada Rabu (29/1)
di Aula Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta.
“Secara definisi kita katakan
bahwa barang-barang yang dibeli oleh KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama-red),
maka itu menjadi BMN,” jelasnya di hadapan perwakilan 29 kantor vertikal DJKN.
Lebih lanjut, Dodi menjelaskan
bahwa BMN yang berasal dari KKKS kegiatan hulu minyak dan gas bumi jumlahnya
besar dan tersebar di wilayah Indonesia. Karena itu, butuh adanya regulasi yang
mampu mengakomodir tata kelola aset tersebut secara baik dan optimal. Saat ini,
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sedang berupaya memperbaiki tata
kelola dan proses pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS kegiatan usaha hulu
migas tersebut. “Salah satunya adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 89 tahun 2019,” ungkapnya.
PMK ini, ujarnya, mengatur tata
kelola BMN mulai dari perencanaan, pengadaan, pengelolaan hingga penghapusan.
“Termasuk juga mengatur jangka waktunya, sehingga dapat memberikan kepastian
hukum serta dapat mengakomodir kepentingan para pihak terkait,” ujarnya.
Akan tetapi, Dodi juga mengungkapkan
bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan hadirnya permasalahan dalam
pelaksanaan pengelolaan BMN ini. Oleh karena itu, kantor pusat DJKN akan tetap melakukan
reviu dan menjaring masukan dari berbagai pihak, terutama kantor vertikal DJKN (Kantor Wilayah DJKN dan KPKNL) sehingga pengelolaan BMN ini akan semakin baik di masa yang akan datang.
Dodi berharap dengan melakukan reviu dan menjaring masukan dari berbagai pihak, ke
depannya DJKN mampu menghasilkan suatu kebijakan lebih lanjut yang dapat
meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan BMN hulu migas.
“Sehingga dapat memperkuat posisi DJKN sebagai pengelola BMN,” tegasnya.
Dalam hal pengelolaan BMN ini,
lanjutnya, peran kantor vertikal DJKN sangat besar. Salah satunya dalam
pelaksanaan sertipikasi BMN. Oleh karena itu, untuk menyukseskan program
sertipikasi BMN hulu migas, Dodi mengajak jajarannya untuk dapat melaksanakan
koordinasi dan kerja sama yang baik dengan kantor pertanahan setempat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala
Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-Lain (KNL) I Afwan Fauzi menyampaikan bahwa
dengan semakin besarnya peran Kanwil DJKN dan KPKNL dalam pengelolaan BMN Hulu
Migas maka PMK 89 tahun 2019 sebagai dasar hukum pelaksanaan pengelolaan BMN
Hulu Migas perlu dipahami dan dilaksanakan dengan baik. “Kami berharap adanya
masukan-masukan yang konstruktif untuk dapat memperbaiki ketentuan yang
mengatur pengelolaan BMN hulu migas, dan bahkan ketentuan lain di DJKN terkait
penilaian maupun lelang,” pungkasnya. (ica/ramon)