Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
2020, DJKN Tuntaskan Penyelesaian BPYBDS
Nurul Fadjrina
Selasa, 21 Januari 2020 pukul 16:18:22   |   3199 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersinergi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian Sekretariat Negara guna menuntaskan program Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) pada tahun 2020, dalam kegiatan Rekonsiliasi Nilai BPYBDS per 31 Desember 2019 dan Koordinasi Percepatan Penyelesaian BPYBDS pada Selasa (21/1) di Aula Kantor Pusat DJKN, Jakarta Pusat.

Kepala Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan II DJKN Muhamad Nahdi mengatakan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengungkapkan harapannya agar  BPYBDS dapat selesai menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN) di tahun ini. 

“Ini tantangan yang sangat berat. Kita usahakan semaksimal mungkin seperti apa. Mudah-mudahan. Paling tidak progresnya bisa terlihat,” ucap Nahdi kepada para undangan yang terdiri dari perwakilan Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Sekretariat Negara, PT Angkasa Pura II (Persero), Perum LPPNPI, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT PLN (Persero).

Selain itu, Ia juga mengingatkan bahwa pengaturan penyelesaian BPYBDS dalam Undang-Undang APBN hanya bersifat crash program atau rancangan percepatan. “Harapan kami adalah ke depannya, pemindahtanganan aset kepada BUMN itu melalui channel-channel yang sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah-red) 27 tahun 2014,” ujarnya. 

Dengan demikian, lanjutnya, diharapkan tidak terjadi mutasi tambah BPYBDS dan outstanding  yang tersisa dapat segera diusulkan proses penetapan menjadi PMN. 

Sebagai informasi, BPYBDS adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh BUMN, dan tercatat pada neraca BUMN (ekuitas) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) pada Kementerian/Lembaga.

DJKN telah memproses penetapan PMN atas aset BPYBDS yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2014 sebesar Rp 58,02 triliun. Berdasarkan data awal DJKN per 31 Desember 2019, nilai outstanding BPYBDS tersebut telah turun menjadi Rp 18,93 triliun. Adapun nilai BPYBDS dari hasil kegiatan rekonsiliasi ini akan digunakan dalam Laporan Keuangan Investasi Pemerintah/BA 999.03, Laporan Keuangan BUMN per 31 Desember 2019, dan CALK Kementerian/Lembaga per 31 Desember 2019. (Teks/Foto: Nurul/Surur)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini