Jakarta- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) bersama dengan seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) tetap mengupayakan
berbagai usaha untuk meng-update nilai Barang Milik Negara (BMN) yang akan
dilaporkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. “Kita sudah all out,
berupaya mengerahkan seluruh kemampuan dalam melakukan revaluasi BMN. Berbagai
upaya kita yang tidak hanya memeras pemikiran dan waktu, tetapi juga tenaga
secara fisik, saat ini kita sudah mendapatkan green light dari BPK (Badan
Pemeriksa Keuangan-red),” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa
Rachmatarwata saat memimpin Rapat Koordinasi Penyajian Koreksi Hasil Perbaikan
Penilaian Kembali BMN pada Kamis, (16/01) di Aula Mezanine Kementerian Keuangan,
Jakarta Pusat.
Pada tahun 2019, DJKN bersama seluruh K/L melakukan tindak
lanjut yakni penyempurnaan proses bisnis dari sistem serta perbaikan hasil
revaluasi. Upaya ini menghasilkan apresiasi oleh BPK atas upaya pemerintah yang
telah melakukan revaluasi BMN.
Lebih lanjut, Isa menyampaikan bahwa pemerintah dapat
menyajikan seluruh hasil revaluasi BMN Tahun 2017-2018 beserta perbaikannya
dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019 (unaudited)
sesuai mekanisme yang berlaku. Pernyataan ini sesuai dengan Surat Anggota II
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2020 tanggal 6
Januari 2020.
Dalam menanggapi surat tersebut, Isa mengimbau seluruh
jajarannya serta K/L selaku pengguna BMN agar memperhatikan berbagai langkah
penyajian dalam laporan, salah satu diantaranya adalah melakukan tindak lanjut
hasil revaluasi yang dilakukan di tahun 2019 pada Laporan BMN Tahun 2019 (unaudited)
mulai tingkat satuan kerja dengan menggunakan update aplikasi SIMAK/SAKTI dan
melakukan rekonsiliasi atas hasil tindak lanjut tersebut ke KPKNL hingga
diperoleh Berita Acara Rekonsiliasi (BAR).
Dalam kesempatan yang sama, Isa juga menyampaikan ucapan
terima kasihnya kepada seluruh K/L yang senantiasa memastikan nilai aset terupdate.
Kementerian Keuangan cq DJKN harus senantiasa bersinergi dalam hal
menyelesaikan proses revaluasi. “Kementerian Keuangan dan K/L adalah satu,
harus bersama-sama menangani aset,” tegas Isa.
Menanggapi pernyataan Isa, Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) R. Wiwin Istanti menyampaikan bahwa
DJPb akan senantiasa mengawal angka yang disajikan DJKN, sehingga semua data
dapat dilaporkan dengan lengkap di Laporan Keuangan. “Tugas kami adalah
mengawal bagaimana angka yang sudah dihasilkan di DJKN bisa tersajikan secara
lengkap di dalam laporan keuangan. Untuk itu kami mohon agar kita (red-
Kementerian Keuangan dan K/L) dapat bersinergi dan bekerjasama mengawal bahwa
angka itu kita yakinkan dan pastikan tersaji dalam LKKL (red-Laporan Keuangan Kementerian
dan Lembaga) bapak dan ibu di tahun 2019 ini,” tambah Wiwin.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri
Keuangan Suahasil Nazara, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati,
serta perwakilan dari K/L selaku pengguna BMN. (Fz/ts-humas)