Sambas - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk BMN
melakukan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di wilayah kerja Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang secara optimal agar
dapat mendukung kemudahan pengurusan perijinan imigrasi, pengurusan karantina
ikan dan tumbuhan, bea dan cukai serta mendorong pergerakan perekonomian di
wilayah sekitar PLBN.
Salah satu contohnya yakni pelepasan secara resmi ekspor
perdana hasil laut dan perkebunan Kabupaten Sambas ke Malaysia dilaksanakan di
titik nol PLBN Aruk oleh Robert Simbolon, Deputi Pengelolaan Batas Negara pada
Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), H. Atbah Romin Suhaili, Lc,
Bupati Sambas, dan dihadiri para Kepala Satuan Kerja terkait pada Rabu, (18/12).
Komoditi ekspor antara lain kelapa, nanas, buah naga, dan
petai yang merupakan hasil perkebunan warga Kabupaten Sambas, ini merupakan
ekspor ketiga setelah sebelumnya telah berhasil melakukan ekspor hasil laut
berupa ikan dan cumi-cumi.
PLBN Aruk telah diresmikan tahun 2017 dan termasuk dalam
kategori paling mewah di antara tujuh PLBN yang dibangun oleh Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. PLBN Aruk berada di atas lahan seluas 9.1
Ha dengan total luas bangunan 7.169 meter persegi.
Dari sisi perekonomian, keberadaan PLBN sangat vital dan
strategis sebagai pintu masuk-keluar barang dalam kerangka perdagangan
internasional, yaitu gerbang ekspor-impor antara Indonesia dan Malaysia. Untuk
itu, kegiatan ekspor barang hasil dalam negeri perlu semakin ditingkatkan lagi
guna menambah devisa negara, mengenalkan produk dalam negeri, meningkatkan
lapangan kerja, dan menjalin kerjasama antar negara.
Keberadaan BMN di lingkungan PLBN juga merupakan sesuatu
yang harus mendapatkan perhatian khusus. BMN tersebut antara lain Gedung PLBN
yang di dalamnya digunakan untuk pos imigrasi, karantina, kantor Bea dan Cukai dan BPOM, Wisma
Indonesia, tempat Ibadah (Gereja dan Mesjid), dan Pasar Wisata Aruk.
Tidak hanya dimanfaatkan secara optimal, BMN perlu dikelola
dan diamankan, dengan 3 (tiga) pengamanan yang dilakukan terhadap BMN, yaitu
tertib hukum, tertib fisik, dan tertib administrasi. Pengamanan ini dilakukan
agar BMN dapat terjaga status hukumnya, keberadaan fisiknya serta tercatat
dengan baik dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) sehingga tidak
ada lagi BMN yang hilang atau rusak. BMN di wilayah PLBN Aruk diharapkan mampu
membawa dampak positif dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian di
Indonesia.