Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dukung Perekonomian di Wilayah Perbatasan, PLBN Aruk Optimalkan BMN
Arifatul Faizah
Kamis, 19 Desember 2019 pukul 16:48:20   |   1822 kali

Sambas - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk BMN melakukan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di wilayah kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang secara optimal agar dapat mendukung kemudahan pengurusan perijinan imigrasi, pengurusan karantina ikan dan tumbuhan, bea dan cukai serta mendorong pergerakan perekonomian di wilayah sekitar PLBN.

Salah satu contohnya yakni pelepasan secara resmi ekspor perdana hasil laut dan perkebunan Kabupaten Sambas ke Malaysia dilaksanakan di titik nol PLBN Aruk oleh Robert Simbolon, Deputi Pengelolaan Batas Negara pada Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), H. Atbah Romin Suhaili, Lc, Bupati Sambas, dan dihadiri para Kepala Satuan Kerja terkait pada Rabu, (18/12).


Komoditi ekspor antara lain kelapa, nanas, buah naga, dan petai yang merupakan hasil perkebunan warga Kabupaten Sambas, ini merupakan ekspor ketiga setelah sebelumnya telah berhasil melakukan ekspor hasil laut berupa ikan dan cumi-cumi.

PLBN Aruk telah diresmikan tahun 2017 dan termasuk dalam kategori paling mewah di antara tujuh PLBN yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. PLBN Aruk berada di atas lahan seluas 9.1 Ha dengan total luas bangunan 7.169 meter persegi.


Dari sisi perekonomian, keberadaan PLBN sangat vital dan strategis sebagai pintu masuk-keluar barang dalam kerangka perdagangan internasional, yaitu gerbang ekspor-impor antara Indonesia dan Malaysia. Untuk itu, kegiatan ekspor barang hasil dalam negeri perlu semakin ditingkatkan lagi guna menambah devisa negara, mengenalkan produk dalam negeri, meningkatkan lapangan kerja, dan menjalin kerjasama antar negara.

Keberadaan BMN di lingkungan PLBN juga merupakan sesuatu yang harus mendapatkan perhatian khusus. BMN tersebut antara lain Gedung PLBN yang di dalamnya digunakan untuk pos imigrasi, karantina,  kantor Bea dan Cukai dan BPOM, Wisma Indonesia, tempat Ibadah (Gereja dan Mesjid), dan Pasar Wisata Aruk.

Tidak hanya dimanfaatkan secara optimal, BMN perlu dikelola dan diamankan, dengan 3 (tiga) pengamanan yang dilakukan terhadap BMN, yaitu tertib hukum, tertib fisik, dan tertib administrasi. Pengamanan ini dilakukan agar BMN dapat terjaga status hukumnya, keberadaan fisiknya serta tercatat dengan baik dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) sehingga tidak ada lagi BMN yang hilang atau rusak. BMN di wilayah PLBN Aruk diharapkan mampu membawa dampak positif dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian di Indonesia.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini