Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Menggali Potensi Piutang Negara/Daerah Melalui Sosialisasi Pengurusan Piutang Negara/Daerah
N/a
Kamis, 27 Desember 2012 pukul 07:52:51   |   1660 kali

Kendari – Bertema “Pengurusan Piutang Daerah”, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari memberikan materi berupa penjelasan pentingnya pengurusan piutang negara dan piutang daerah untuk dapat diselesaikan beserta penyelesaiannya melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). “Piutang negara/daerah ini akan mempengaruhi neraca pemerintah pusat/daerah” tegas Guntur Riyanto. Bertempat di aula Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara pada Kamis 6 Desember 2012, pelaksanaan acara dimulai pada pukul 09.00 WITA diikuti oleh para peserta yang berasal dari perwakilan seluruh Inspektorat Pemda yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara dan berlangsung selama kurang lebih 4 jam.

Pemaparan awal adalah mengenai pengenalan profil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan PUPN, karena banyak pihak yang belum mengenal apa tugas dan fungsi DJKN terutama dalam bidang pengurusan piutang negara. Pada awal pemaparan, para peserta sudah banyak yang bertanya mengenai tugas dan fungsi DJKN dan kaitannya dalam mendukung tugas Pemerintah Daerah.

Materi inti disampaikan dengan judul “Penyerahan Pengurusan Piutang Daerah dari Pemda Ke KPKNL”. Peserta begitu antusias dengan isi materi yang antara lain menyampaikan tentang landasan hukum, pengertian, dan latar belakang pengurusan piutang negara/daerah. Tidak kalah pentingnya narasumber juga menyampaikan mengenai jenis piutang negara/daerah yang dapat diserahkan pengurusannya. Selain itu narasumber juga menyampaikan prosedur pengurusan piutang negara/daerah. Guntur Riyanto menerangkan kelebihan-kelebihan pengurusan piutang negara/daerah yang diselasaikan oleh PUPN karena PUPN memiliki kewenangan lebih dalam menyelesaikan piutang, seperti dapat menerbitkan surat paksa, penyitaan, dan dapat melaksanakan lelang pada barang yang dijadikan jaminan maupun barang lain yang dalam penguasaan debitur, jika tidak ada barang yang menjadi jaminan hutang tersebut. Dalam kesempatan tersebut Guntur juga menyisipkan materi tentang lelang, mekanisme lelang, dan keuntungan jual beli melalui lelang.


Antusiasme peserta tampak dari banyaknya pertanyaan yang bermunculan. Dari 30 menit waktu yang disediakan untuk tanya jawab, sesi tanya jawab harus diperpanjang hingga kurang lebih 1 jam. Staf Inspektorat Kota Bau-Bau Mursidin menanyakan apakah ada biaya yang harus ditanggung oleh Pemda dalam pelaksanaan pengurusan piutang daerah yang diserahkan dan berapa nilai minimal piutang per debitur yang dapat diserahkan ke KPKNL/PUPN? Guntur Riyanto memberikan jawaban bahwa tidak ada biaya yang harus dikeluarkan oleh Pemda dalam pengurusan piutang negara, yang ada hanya berupa Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (Biad PPN) yang ditanggung oleh debitur dan besarannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menjawab pertanyaan kedua, Guntur menjelaskan bahwa tidak ada nilai minimum rupiah hutang per debitur yang harus dipenuhi sebagai syarat penyerahan piutang daerah. Sebagai contoh KPKNL Kendari telah melakukan pengurusan piutang negara dengan pola Chanelling pada kelompok tani dengan nilai hutang mulai dari Rp.500.000,00. Selain pertanyaan-pertanyaan teknis terkait piutang negara, beberapa peserta juga tertarik mengenai pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh KPKNL, karena selama ini Pemda Sulawesi Tenggara melaksanakan lelang barang milik daerah (BMD) dengan metode “DEM” di mana pelaksanaan lelang dilakukan dengan metode penawaran tertutup.

     

Sosialisasi ini merupakan salah satu cara yang dilaksanakan KPNKL Kendari dalam menggali potensi pengurusan piutang negara/daerah. Di samping itu beberapa upaya lain juga telah ditempuh seperti mengirimkan surat pemberitahuan terkait informasi pengurusan piutang negara/daerah pada seluruh Kepala Satuan Kerja yang berada di wilayah kerja KPKNL Kendari. (Mela, Staff Piutang Negara KPKNL Kendari)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini