Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dirjen KN Imbau K/L Optimalkan Pemanfaatan BMN Untuk Negara
Esti Retnowati
Selasa, 22 Oktober 2019 pukul 17:07:57   |   906 kali

Jakarta – Sebagai pengelola barang milik negara (BMN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berkewajiban untuk memastikan seluruh unit di bawah pemerintah Republik Indonesia melakukan pengelolaan barang dengan baik antara lain dengan melakukan pengawasan dan pengendalian yang teratur, tertib, sistematis dan efektif. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengingatkan kepada perwakilan 87 kementerian/lembaga untuk memelihara BMN yang dikuasai dengan baik agar tidak menimbulkan pemborosan dikemudian hari. Hal ini disampaikannya saat sosialisasi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 349/KM.6/2018 tentang Pengelolaan BMN pada Selasa (22/10) di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan.

"Kita membeli barang, mengadakan barang untuk selanjutnya kita pelihara dengan baik, sehingga bisa dimanfaatkan sesuai tujuannya dan untuk jangka waktu yang cukup panjang agar tidak terlalu sering mengadakan pengadaan yang akhirnya menjadi suatu pemborosan/inefisiensi dalam anggaran belanja masing-masing kementerian/lembaga dan anggaran belanja negara kita,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemanfaatan BMN dapat digunakan secara efisien dan digunakan secara guna optimal dengan memberikan manfaat lain bagi negara. Manfaat lain yang dimaksud disini dapat berupa pemanfaatan finansial berupa pendapatan bagi negara (PNBP/penerimaan negara bukan pajak), juga pemanfaatan sosial ekonomi.

Terkait pemanfaatan BMN ini, Isa mencontohkan saat ini DJKN sudah mulai melakukan pinjam pakai yang boleh digunakan kementerian/lembaga lain. Beberapa unit sekarang sudah mendapat izin untuk memakai BMN yang dikuasai Kementerian Keuangan. Ia mengatakan bahwa hal ini dilakukan mengingat bahwa beberapa BMN yang dikuasai tersebut ada yang tidak digunakan sehingga akan lebih bermanfaat bila digunakan oleh kementerian/lembaga yang lebih membutuhkan.

Sejalan dengan pernyataan Dirjen KN tersebut, Direktur Barang Milik Negara Encep Sudarwan juga mengajak kementerian/lembaga untuk bersama-sama mengelola BMN dengan Highest and Best Use agar menghasilkan PNBP dengan cara mengoptimalkan penggunaan BMN yang idle. “Kami berharap, aset-aset yang underutilize dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya. 

Pada kesempatan yang sama, hadir Kasubdit BMN IV DJKN Idris Aswin menjelaskan pedoman pelaksanaan penilaian kembali BMN, Kepala Subauditoriat II.B.1 Auditoriat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan Pranoto menjelaskan risiko pengelolaan dan penatausahaan BMN, Auditor Utama Inspektorat IV Inspektorat Jenderal Antonius  Susilo Eko Riadi menjelaskan profil risiko dalam pengelolaan BMN bagi pengguna barang, Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Juliawan Superani menjelaskan pencegahan korupsi dalam penertiban BMN, dan Kasubdit 4 Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Drs. Gatot Agus Budi Utomo menjelaskan langkah-langkah upaya pencegahan tindak pidana dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengelolaan dan penatausahaan BMN. (rika/roy/est)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini