Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tim Peyelesaian ABMA/T Pusat Adakan Rapat Pembahasan Usulan TAD
Esti Retnowati
Rabu, 16 Oktober 2019 pukul 15:39:07   |   607 kali

Jakarta – Sebagai langkah percepatan penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa ABMA/T) secara tuntas dan menyeluruh, Tim Penyelesaian Pusat ABMA/T mengadakan Rapat Pembahasan Penyelesaian ABMA/T. Rapat diadakan pada Kamis (10/10) di Jakarta. Rapat diadakan dengan agenda membahas penyelesaian ABMA/T yang diusulkan oleh Tim Asistensi Daerah (TAD) I Aceh, TAD II Medan, TAD IV  Palembang, TAD VIII Bandung, serta Pending Matters ABMA/T.

 

Rapat Tim Interdep Pusat dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara III (Kasubdit PKN III) Swastiko Purnomo, selaku Sekretaris TP ABMA/T mewakili Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI), didampingi Agus Budi Utomo Kepala Seksi PKN IIIA. Rapat dihadiri oleh perwakilan anggota Tim Asistensi Daerah (TAD) II Medan dan TAD IV Palembang, serta anggota Tim Penyelesaian (TP) yang berasal dari seluruh unsur Kementerian/Lembaga yang ditetapkan, yaitu Kementerian Keuangan, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Pertahanan/ TNI AD.

 

Dalam sambutannya, Swastiko Purnomo menyampaikan progres penyelesaian ABMA/T sampai dengan Semester I Tahun 2019, yaitu dari 1.015 ABMA/T tercatat, sebanyak 493 aset telah diselesaikan status hukumnya secara tuntas dan 59 aset dimantapkan sebagian status hukumnya, sehingga menyisakan outstanding sebanyak 522 aset yang masih harus dilakukan percepatan penyelesaian.

 

Dalam rapat tersebut dibahas penyelesaian atas 17 (tujuh belas) aset yang berasal dari TAD I Aceh, TAD II Medan, TAD IV Palembang dan TAD VIII Bandung.  Dari hasil rapat TP akan ditindaklanjuti dengan: (a). Untuk 11 aset yang disetujui mekanisme penyelesaiannya akan diajukan penetapan persetujuan penyelesaian kepada Direktur Jenderal; (b). Untuk tiga aset yang disetujui dengan catatan, maka akan disampaikan permintaan data/dokumen pendukung yang menjadi catatan kesimpulan rapat dimaksud kepada masing-masing TAD terkait, untuk selanjutnya dapat dilakukan proses tindak lanjut kembali apabila data/dokumen dimaksud telah disampaikan; (c). sedangkan tiga aset ditunda penyelesaiannya untuk dapat dilakukan pembahasan kembali di waktu mendatang.

 

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa terdapat dua Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal yaitu Tim Penyelesaian dan Tim Asistensi Daerah. Tim Penyelesaian terdiri dari unsur instansi tingkat pusat, sementara Tim Asistensi Daerah terdiri dari unsur daerah. Tim Asistensi Daerah mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan wilayahnya dalam rangka mempercepat penyelesaian masalah ABMA/T, menyampaikan usulan penyelesaian masalah ABMA/T sesuai kondisi terkini di wilayahnya, melaksanakan invetarisasi dan penilaian ABMA/T dan melaporkan hasil investarisasi dan penelitian serta menyampaikan saran dan rekomendasi penyelesaian kepada Direktur Jenderal.

 

Menutup acara rapat tersebut, Swastiko Purnomo menyampaikan rekapitulasi hasil rapat dan ucapan terimakasih atas kerjasama seluruh peserta Rapat Tim Penyelesaian ABMA/T. (Teks/Foto:Arief Nugroho/Hukum dan Humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini