Jakarta – Sebagai
langkah percepatan penyelesaian
Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa ABMA/T) secara tuntas dan menyeluruh, Tim Penyelesaian Pusat ABMA/T
mengadakan Rapat Pembahasan Penyelesaian ABMA/T. Rapat diadakan pada Kamis (10/10) di Jakarta. Rapat diadakan dengan agenda
membahas penyelesaian ABMA/T yang diusulkan oleh Tim Asistensi Daerah (TAD) I
Aceh, TAD II Medan, TAD IV Palembang,
TAD VIII Bandung, serta Pending Matters
ABMA/T.
Rapat Tim
Interdep Pusat dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara
III (Kasubdit PKN III) Swastiko Purnomo, selaku Sekretaris TP ABMA/T mewakili
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI), didampingi Agus
Budi Utomo Kepala Seksi PKN IIIA. Rapat dihadiri oleh perwakilan anggota Tim
Asistensi Daerah (TAD) II Medan dan TAD IV Palembang, serta anggota Tim Penyelesaian
(TP) yang berasal dari seluruh unsur Kementerian/Lembaga yang ditetapkan, yaitu
Kementerian Keuangan, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Pertahanan/ TNI AD.
Dalam
sambutannya, Swastiko Purnomo menyampaikan progres penyelesaian ABMA/T sampai
dengan Semester I Tahun 2019, yaitu dari 1.015 ABMA/T tercatat, sebanyak 493
aset telah diselesaikan status hukumnya secara tuntas dan 59 aset dimantapkan
sebagian status hukumnya, sehingga menyisakan outstanding sebanyak 522 aset
yang masih harus dilakukan percepatan penyelesaian.
Dalam rapat tersebut
dibahas penyelesaian atas 17 (tujuh belas) aset yang berasal dari TAD I Aceh,
TAD II Medan, TAD IV Palembang dan TAD VIII Bandung. Dari hasil rapat TP akan ditindaklanjuti
dengan: (a). Untuk 11 aset yang disetujui mekanisme penyelesaiannya akan
diajukan penetapan persetujuan penyelesaian kepada Direktur Jenderal; (b). Untuk
tiga aset yang disetujui dengan catatan, maka akan disampaikan permintaan
data/dokumen pendukung yang menjadi catatan kesimpulan rapat dimaksud kepada
masing-masing TAD terkait, untuk selanjutnya dapat dilakukan proses tindak
lanjut kembali apabila data/dokumen dimaksud telah disampaikan; (c). sedangkan tiga aset ditunda penyelesaiannya
untuk dapat dilakukan pembahasan kembali di waktu mendatang.
Sebagai
informasi, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa terdapat dua Tim yang dibentuk
oleh Direktur Jenderal yaitu Tim Penyelesaian dan Tim Asistensi Daerah. Tim
Penyelesaian terdiri dari unsur instansi tingkat pusat, sementara Tim Asistensi
Daerah terdiri dari unsur daerah. Tim Asistensi Daerah mempunyai tugas dan
fungsi untuk melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan wilayahnya dalam
rangka mempercepat penyelesaian masalah ABMA/T, menyampaikan usulan
penyelesaian masalah ABMA/T sesuai kondisi terkini di wilayahnya, melaksanakan
invetarisasi dan penilaian ABMA/T dan melaporkan hasil investarisasi dan
penelitian serta menyampaikan saran dan rekomendasi penyelesaian kepada
Direktur Jenderal.
Menutup acara
rapat tersebut, Swastiko Purnomo menyampaikan rekapitulasi hasil rapat dan
ucapan terimakasih atas kerjasama seluruh peserta Rapat Tim Penyelesaian
ABMA/T. (Teks/Foto:Arief Nugroho/Hukum
dan Humas)