Bengkulu –
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu mencatat pengelolaan kekayaan negara hingga
triwulan III tahun 2019 di Provinsi Bengkulu mencapai Rp20,07 triliun. Nilai
tersebut meningkat 50 persen selama dua tahun terakhir, yakni pada tahun 2017
tercatat Rp13,41 triliun.
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL
Bengkulu Sondang Septhiani Rosalina memaparkan bahwa nilai kekayaan tersebut
terdiri dari tanah senilai 10,2 triliun, bangunan senilai 2,07 triliun, jalan
dan jembatan senilai 2,9 triliun, bangunan Air senilai 2,5 triliun, dan
bangunan lain-lain senilai 2,4. “Sebagian besar, khususnya jalan dan jembatan,
kontribusi dari pembangunan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat”, ujar Tia saat memberikan pernyataan ke awak media, aula
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, Jumat siang (4/10).
Tia menambahkan bahwa pengelolaan kekayaan
negara dapat dikatakan optimal apabila mewujudkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) yang efektif dan efisien, melalui
utilisasi Barang Milik Negara (BMN) sesuai potensi tertinggi dan
terbaiknya. “Upaya untuk mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang
optimal dilakukan, maka pengelolaan kekayaan negara harus tertib hukum, tertib
fisik, tertib administrasi”, ujarnya.
Tia mengungkapkan bahwa salah satu cara untuk
mengoptimalkan kekayaan negara adalah utilisasi kekayaan negara yang mencakup
pemanfaatan BMN, penetapan status penggunaan, hibah, tukar-menukar, penetapan
aset untuk penyertaan modal pemerintah, dan penetapan aset sebagai underlying
asset penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). "Pada
bulan Februari 2019 telah dilaksanakan inventarisasi dan penilaian BMN pada
bandara Fatmawati Soekarno. Pekan ini, Kementerian Keuangan dan PT Angkasa Pura
II telah mencapai kesepakatan kerjasama pemanfaatan pada objek BMN senilai
Rp2,4 triliun. Selain itu, hibah tanah dan bangunan Pemerintah Pusat ke
Pemerintah Kabupaten Mukomuko senilai Rp1,2 miliar", jelasnya.
Tia mengatakan bahwa DJKN selaku asset
manager, selalu memastikan penggunaan BMN untuk menjalankan tugas pokok dan
fungsi kementerian/lembaga. Selain itu, DJKN berusaha memanfaatkan BMN guna
menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), selain itu guna mencegah
penguasaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah. Selain itu, dengan adanya
kerjasama pemanfaatan (KSP) tersebut maka kapasitas bandara dapat ditingkatkan
menuju bandara internasional, peningkatan wisatawan dan ekspor-impor, sehingga
dapat meningkatkan perekonomian di Provinsi Bengkulu.
Menutup konferensi pers yang turut dihadiri
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharan (DJPb) Provinsi Bengkulu Ismed Saputra,
Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Provinsi Bengkulu dan Lampung Eddi Wahyudi,
dan Kepala Kantor Bea dan Cukai (KPPBC) Bengkulu Indriya Karyadi, Tia menjelaskan
guna mewujudkan tata kelola kekayaan negara yang akuntabel, DJKN melakukan
sertifikasi BMN berupa tanah dan revaluasi BMN. “Untuk Revaluasi BMN telah
dilaksanakan tahun 2017 dan 2018. Sementara, hingga triwulan III tahun 2019, 74
BMN berupa tanah berhasil tersertifikat dari target 111 bidang tanah. Sementara
pada tahun 2020, KPKNL Bengkulu diberikan target sertifikasi 510 bidang tanah”,
jelas Tia. (DJKN/artha/buprast)