Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Konferensi Pers APBN, Negara Kelola Aset 20 Triliun Rupiah di Bengkulu
Budi Prasetyo
Jum'at, 04 Oktober 2019 pukul 17:23:56   |   607 kali

Bengkulu – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu mencatat pengelolaan kekayaan negara hingga triwulan III tahun 2019 di Provinsi Bengkulu mencapai Rp20,07 triliun. Nilai tersebut meningkat 50 persen selama dua tahun terakhir, yakni pada tahun 2017 tercatat Rp13,41 triliun.

Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Bengkulu Sondang Septhiani Rosalina memaparkan bahwa nilai kekayaan tersebut terdiri dari tanah senilai 10,2 triliun, bangunan senilai 2,07 triliun, jalan dan jembatan senilai 2,9 triliun, bangunan Air senilai 2,5 triliun, dan bangunan lain-lain senilai 2,4. “Sebagian besar, khususnya jalan dan jembatan, kontribusi dari pembangunan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat”, ujar Tia saat memberikan pernyataan ke awak media, aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, Jumat siang (4/10).

Tia menambahkan bahwa pengelolaan kekayaan negara dapat dikatakan optimal apabila mewujudkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang efektif dan efisien, melalui utilisasi  Barang Milik Negara (BMN) sesuai potensi tertinggi dan terbaiknya. “Upaya untuk mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal dilakukan, maka pengelolaan kekayaan negara harus tertib hukum, tertib fisik, tertib administrasi”, ujarnya.

Tia mengungkapkan bahwa salah satu cara untuk mengoptimalkan kekayaan negara adalah utilisasi kekayaan negara yang mencakup pemanfaatan BMN, penetapan status penggunaan, hibah, tukar-menukar, penetapan aset untuk penyertaan modal pemerintah, dan penetapan aset sebagai underlying asset penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). "Pada bulan Februari 2019 telah dilaksanakan inventarisasi dan penilaian BMN pada bandara Fatmawati Soekarno. Pekan ini, Kementerian Keuangan dan PT Angkasa Pura II telah mencapai kesepakatan kerjasama pemanfaatan pada objek BMN senilai Rp2,4 triliun. Selain itu, hibah tanah dan bangunan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten Mukomuko senilai Rp1,2 miliar", jelasnya.

Tia mengatakan bahwa DJKN selaku asset manager, selalu memastikan penggunaan BMN untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga. Selain itu, DJKN berusaha memanfaatkan BMN guna menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), selain itu guna mencegah penguasaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah. Selain itu, dengan adanya kerjasama pemanfaatan (KSP) tersebut maka kapasitas bandara dapat ditingkatkan menuju bandara internasional, peningkatan wisatawan dan ekspor-impor, sehingga dapat meningkatkan perekonomian di Provinsi Bengkulu.

Menutup konferensi pers yang turut dihadiri Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharan (DJPb) Provinsi Bengkulu Ismed Saputra, Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Provinsi Bengkulu dan Lampung Eddi Wahyudi, dan Kepala Kantor Bea dan Cukai (KPPBC) Bengkulu Indriya Karyadi, Tia menjelaskan guna mewujudkan tata kelola kekayaan negara yang akuntabel, DJKN melakukan sertifikasi BMN berupa tanah dan revaluasi BMN. “Untuk Revaluasi BMN telah dilaksanakan tahun 2017 dan 2018. Sementara, hingga triwulan III tahun 2019, 74 BMN berupa tanah berhasil tersertifikat dari target 111 bidang tanah. Sementara pada tahun 2020, KPKNL Bengkulu diberikan target sertifikasi 510 bidang tanah”, jelas Tia. (DJKN/artha/buprast)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini