Jakarta – Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) dalami praktik digitalisasi dalam penyusunan produk
hukum melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan narasumber
dari Badan Siber dan Sandi Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen
AHU) Kemenkumham RI, dan PT. Telkom pada
Kamis (3/10) di Pendopo
Kanwil DJKN DKI Jakarta. Kegiatan bertema “Digitalisasi Produk Hukum
Pengelolaan Kekayaan Negara” ini merupakan upaya DJKN untuk mendukung transformasi
digital Kementerian Keuangan.
Saat membuka
kegiatan, Kepala Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta Hady Purnomo menyampaikan
harapannya agar kegiatan ini menghasilkan rumusan dan rekomendasi kebijakan yang
dapat mempercepat digitalisasi proses bisnis dan pada akhirnya meningkatkan kualitas
layanan DJKN. selain itu, Hady juga berharap penerapan digitalisasi dalam
proses bisnis DJKN dapat diwujudkan dengan baik dan menyeluruh, dan tentu saja tanpa
mengesampingkan aspek legal.
Kepala Seksi Pengelolaan
Sistem, Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara Jonathan
Gerhard Tarigan menjelaskan mengenai penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) dalam
dokumen kedinasan. Menurutnya, TTE dapat diimplementasikan pada berbagai jenis
dokumen seperti perijinan, faktur pajak, registrasi layanan, pembayaran,
pengadaan barang dan jasa, dan berbagai dokumen lain. Namun demikian, penting
bagi para pegawai untuk selalu menggunakan TTE yang dilengkapi sertifikat
elektronik. TTE yang tersertifikasi dibuat dengan menggunakan jasa
penyelenggara sertifikasi elektronik sehingga mudah dipastikan keasliannya.
Selain mempelajari
hal-hal fundamental, DJKN juga berupaya untuk mempelajari best practice
digitalisasi produk hukum dari instansi yang telah terlebih dahulu menerapkan. Kepala
Seksi Arsip dan Dokumentasi Pengumuman Badan Hukum Ditjen AHU Kemenkumham RI Faraitodi
Rinto Hakim berbagi pengalaman Kemenkumham RI dalam menyediakan layanan pendaftaran
perseroan terbatas secara online. Layanan yang kini sepenuhnya online
tersebut berhasil memangkas waktu pelayanan, mengurangi tumpukan file, menghilangkan
kesempatan untuk praktik koruptif, dan yang pasti dapat diakses di mana saja. Bahkan
keseluruhan proses yang diperlukan dalam pengesahan perseroan terbatas kini
hanya memakan waktu 7 menit.
Digitalisasi di
DJKN diharapkan dapat diterapkan di segala aspek organisasi, oleh karena itu
pada kegiatan ini juga dihadirkan Fadjar Tandabawana dari PT. Sigma Cipta
Caraka (Telkomsigma) yang berbagi pengalaman proses otomasi kantor di Telkom.
Kegiatan FGD ini
dihadiri oleh sekitar 60 orang peserta yang terdiri dari perwakilan Biro
Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu, Biro Hukum Sekretariat Jenderal
Kemenkeu, serta para pegawai di lingkungan DJKN dan Lembaga Manajemen Aset
Negara.