Jakarta – Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan mengungkapkan bahwa pemerintah
perlu melakukan pengamanan terhadap aset, salah satunya dengan pengasuransian
BMN. “Pengasuransian BMN sangat penting untuk mengantisipasi berbagai kerugian
besar apabila terjadi bencana yang merusak gedung, mengingat setiap wilayah di
Indonesia memiliki potensi bencana yang berbeda,” ujar Encep. Hal ini
disampaikannya saat sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian BMN pada Kamis (26/09) di Gedung
Dhanapala Kementerian Keuangan.
Dalam sambutannya, Encep menyampaikan bahwa pengasuransian BMN akan mengurangi ketergantungan
pemerintah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memperbaiki aset negara yang rusak akibat bencana. “Kita memiliki aset dengan jumlah yang besar,
pengasuransian BMN adalah upaya yang kita lakukan untuk mengamankan aset dari
resiko bencana, kalau mengandalkan APBN saja tidak akan cukup,” jelasnya.
Program pengasuransian BMN ini terlebih dahulu akan dilakukan terhadap BMN milik Kementerian Keuangan sebagai pilot project. Selanjutnya, program tersebut juga akan dilakukan pada BMN pada Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya secara bertahap. “Tahun ini akan dilakukan asuransi BMN yang ada di Kementerian Keuangan dulu, tahun depan kita usahakan beberapa K/L,” tutur Encep.
Sejalan dengan pernyataan Encep, Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Asep Iskandar menyampaikan bahwa pengasuransian BMN merupakan langkah awal pemerintah dalam melindungi aset negara. Pernyataan ini diamini oleh Matthew Foothe “Mengapa penting mengasuransikan aset? Karena pemerintah berurusan dengan ketidakpastian kerugian di masa depan,” tutur salah satu anggota Tim Pendanaan Krisis dan Risiko Bencana World Bank Group ini.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit BMN IV DJKN Idris Aswin
menjelaskan BMN apa saja yang akan di asuransikan terlebih dahulu. “Objek
asuransi BMN masih dibatasi yaitu gedung dan bangunan yang memiliki dampak
terhadap pelayanan umum apabila rusak ataupun hilang serta gedung dan bangunan
yang menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan,” jelas
Idris.
Sebagai Informasi tambahan, nilai BMN terus mengalami peningkatan
dari tahun ke tahun. Pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP) Tahun 2018, nilai total aset tetap pemerintah pusat mencapai Rp 6.000 trilliun dengan nilai BMN sebesar Rp 2.400
triliun. (faz/tas-Humas)