Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Direktur BMN DJKN: Asuransi BMN Mengantisipasi Kerugian Akibat Bencana
Faza Fakhriyan Wildan
Jum'at, 27 September 2019 pukul 15:50:34   |   757 kali

Jakarta – Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan mengungkapkan bahwa pemerintah perlu melakukan pengamanan terhadap aset, salah satunya dengan pengasuransian BMN. “Pengasuransian BMN sangat penting untuk mengantisipasi berbagai kerugian besar apabila terjadi bencana yang merusak gedung, mengingat setiap wilayah di Indonesia memiliki potensi bencana yang berbeda,” ujar Encep. Hal ini disampaikannya saat sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian BMN pada Kamis (26/09) di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan.

Dalam sambutannya, Encep menyampaikan bahwa pengasuransian BMN akan mengurangi ketergantungan pemerintah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memperbaiki aset negara yang rusak akibat bencana. “Kita memiliki aset dengan jumlah yang besar, pengasuransian BMN adalah upaya yang kita lakukan untuk mengamankan aset dari resiko bencana, kalau mengandalkan APBN saja tidak akan cukup,” jelasnya.

Program pengasuransian BMN ini terlebih dahulu akan dilakukan terhadap BMN milik Kementerian Keuangan sebagai pilot project. Selanjutnya, program tersebut juga akan dilakukan pada BMN pada Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya secara bertahap. “Tahun ini akan dilakukan asuransi BMN yang ada di Kementerian Keuangan dulu, tahun depan kita usahakan beberapa K/L,” tutur Encep. 

Sejalan dengan pernyataan Encep, Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Asep Iskandar menyampaikan bahwa pengasuransian BMN merupakan langkah awal pemerintah dalam melindungi aset negara. Pernyataan ini diamini oleh Matthew Foothe “Mengapa penting mengasuransikan aset? Karena pemerintah berurusan dengan ketidakpastian kerugian di masa depan,” tutur salah satu anggota Tim Pendanaan Krisis dan Risiko Bencana World Bank Group ini.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit BMN IV DJKN Idris Aswin menjelaskan BMN apa saja yang akan di asuransikan terlebih dahulu. “Objek asuransi BMN masih dibatasi yaitu gedung dan bangunan yang memiliki dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak ataupun hilang serta gedung dan bangunan yang menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Idris.

Sebagai Informasi tambahan, nilai BMN terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018, nilai total aset tetap pemerintah pusat mencapai Rp 6.000 trilliun dengan nilai BMN sebesar Rp 2.400 triliun. (faz/tas-Humas)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini