Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dukung Peningkatan Kapasitas Nasional, DJKN Sempurnakan Peraturan Pengelolaan BMN Hulu Migas
Melliana Andriani Susanto
Kamis, 26 September 2019 pukul 17:11:38   |   800 kali

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa keberlanjutan investasi industri hulu migas di wilayah kerja eksploitasi menjadi prioritas untuk menjaga profil produksi dan kontribusi positif terhadap peningkatan kapasitas nasional. Hal ini disampaikan Isa saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang Berasal dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Migas, Kamis (26/09). Kegiatan sosialisasi PMK ini diharapkan dapat memberikan arah pengelolaan BMN Hulu Migas di masa sekarang dan masa yang akan datang. Terlebih lagi menurut Isa, pengelolaan BMN hulu migas merupakan hal yang strategis. “Mengingat produksi migas berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, pengelolaan aset yang digunakan dalam memproduksi migas tersebut menjadi kegiatan yang strategis,” ujarnya.

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), keseluruhan BMN Hulu Migas dimaksud dicatat sebagai Aset Lainnya. Berdasarkan data LKPP tahun 2018 (Audited), 48% dari total Aset Lainnya merupakan aset hulu migas yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yaitu sebesar Rp491.6 T (Tanah: Rp 22.37 T, Harta Benda Modal: Rp 443.19 T, Harta Benda Inventaris: Rp 97.02 M, Material Persediaan: Rp 25.95 T). “Kontribusi besar aset KKKS terhadap total Aset Lainnya menghasilkan peningkatan tiap tahun dan merupakan hal yang positif, karena menggambarkan adanya potential gain yang dapat diterima negara di masa depan,” jelas Isa.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Dodi Iskandar mengatakan bahwa upaya optimalisasi pengelolaan BMN Hulu Migas sedang dan secara berkesinambungan akan terus dilakukan agar harapan dan potensi dapat terealisasikan. “Penyempurnaan ketentuan ini dilakukan terutama sebagai salah satu bentuk optimalisasi pengelolaan BMN Hulu Migas, serta untuk menyikapi perkembangan proses bisnis dan meningkatkan dukungan pemerintah pada industri hulu migas,” ujarnya. Menurutnya, proses ini juga membutuhkan peran dari para strategic partners Kementerian Keuangan c.q. DJKN selaku Pengelola Barang.  

Ia berharap dengan ditetapkannya PMK 89 ini, tata kelola BMN Hulu Migas dapat dilakukan lebih baik, sekaligus memberikan nilai manfaat ekonomi, meningkatkan pengelolaan kekayaan negara, pengamanan BMN Hulu Migas dari aspek administratif, fisik dan yuridis semakin baik, serta penyajian nilai BMN Hulu Migas dalam LKPP yang semakin baik.

Dalam kesempatan yang sama, hadir Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T. Sianturi sebagai narasumber. Ia mengatakan bahwa latar belakang timbulnya PMK 89 ini adalah untuk menunjang kepastian hukum kegiatan pengelolaan aset Hulu Migas. “PMK 89 untuk menormakan semua yang sudah kita lakukan di lapangan supaya jelas kepastian hukumnya,” tuturnya.

Sesi diskusi dan tanya jawab dalam kegiatan ini dinarasumberi oleh Dodi Iskandar, Kepala Pusat Pengelolaan BMN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susyanto, dan Kepala Departemen Pemanfaatan dan Penghapusan Aset Deputi Pengendalian Pengadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumiran. Susyanto mengatakan bahwa dalam pengurusan BMN, pihaknya bekerjasama dengan Dodi untuk menata BMN semakin baik. “Tentu kami dengan Pak Dodi kerjasama  bagaimana penataan dan pengawasan BMN makin baik, bagaimana kita concern juga untuk utilisasinya lebih,” ungkapnya. Dari pihak Sumiran, ia mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan review PMK 89. “Untuk pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab, kami membutuhkan arahan dari teman-teman DJKN,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Inspektorat IV Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Biro Hukum Kementerian Keuangan, Kanwil DJKN DKI Jakarta beserta KPKNL, PPBMN Kementerian ESDM, SKK Migas, dan KKKS. (Rika/Surur)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini