Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Isa
Rachmatarwata mengatakan bahwa keberlanjutan investasi industri hulu migas di
wilayah kerja eksploitasi menjadi prioritas untuk menjaga profil produksi dan
kontribusi positif terhadap peningkatan kapasitas nasional. Hal ini disampaikan
Isa saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.06/2019
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang Berasal dari Pelaksanaan
Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Migas, Kamis (26/09). Kegiatan
sosialisasi PMK ini diharapkan dapat memberikan arah pengelolaan BMN Hulu Migas
di masa sekarang dan masa yang akan datang. Terlebih lagi menurut Isa, pengelolaan
BMN hulu migas merupakan hal yang strategis. “Mengingat produksi migas
berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, pengelolaan aset yang digunakan
dalam memproduksi migas tersebut menjadi kegiatan yang strategis,” ujarnya.
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat (LKPP), keseluruhan BMN Hulu Migas dimaksud dicatat sebagai Aset Lainnya.
Berdasarkan data LKPP tahun 2018 (Audited), 48% dari total Aset Lainnya
merupakan aset hulu migas yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama
(KKKS), yaitu sebesar Rp491.6 T (Tanah: Rp 22.37 T, Harta Benda Modal: Rp
443.19 T, Harta Benda Inventaris: Rp 97.02 M, Material Persediaan: Rp 25.95 T).
“Kontribusi besar aset KKKS terhadap total Aset Lainnya menghasilkan peningkatan
tiap tahun dan merupakan hal yang positif, karena menggambarkan adanya potential gain yang dapat diterima
negara di masa depan,” jelas Isa.
Direktur Piutang Negara dan
Kekayaan Negara Lain-Lain Dodi Iskandar mengatakan bahwa upaya optimalisasi
pengelolaan BMN Hulu Migas sedang dan secara berkesinambungan akan terus
dilakukan agar harapan dan potensi dapat terealisasikan. “Penyempurnaan
ketentuan ini dilakukan terutama sebagai salah satu bentuk optimalisasi
pengelolaan BMN Hulu Migas, serta untuk menyikapi perkembangan proses bisnis
dan meningkatkan dukungan pemerintah pada industri hulu migas,” ujarnya. Menurutnya,
proses ini juga membutuhkan peran dari para strategic
partners Kementerian Keuangan c.q. DJKN selaku Pengelola Barang.
Ia berharap dengan ditetapkannya
PMK 89 ini, tata kelola BMN Hulu Migas dapat dilakukan lebih baik, sekaligus
memberikan nilai manfaat ekonomi, meningkatkan pengelolaan kekayaan negara,
pengamanan BMN Hulu Migas dari aspek administratif, fisik dan yuridis semakin
baik, serta penyajian nilai BMN Hulu Migas dalam LKPP yang semakin baik.
Dalam kesempatan yang sama, hadir
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T. Sianturi
sebagai narasumber. Ia mengatakan bahwa latar belakang timbulnya PMK 89 ini
adalah untuk menunjang kepastian hukum kegiatan pengelolaan aset Hulu Migas. “PMK
89 untuk menormakan semua yang sudah kita lakukan di lapangan supaya jelas
kepastian hukumnya,” tuturnya.
Sesi diskusi dan tanya jawab dalam kegiatan ini dinarasumberi oleh Dodi Iskandar, Kepala Pusat Pengelolaan BMN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susyanto, dan Kepala Departemen Pemanfaatan dan Penghapusan Aset Deputi Pengendalian Pengadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumiran. Susyanto mengatakan bahwa dalam pengurusan BMN, pihaknya bekerjasama dengan Dodi untuk menata BMN semakin baik. “Tentu kami dengan Pak Dodi kerjasama bagaimana penataan dan pengawasan BMN makin baik, bagaimana kita concern juga untuk utilisasinya lebih,” ungkapnya. Dari pihak Sumiran, ia mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan review PMK 89. “Untuk pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab, kami membutuhkan arahan dari teman-teman DJKN,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Inspektorat IV Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Biro Hukum Kementerian Keuangan, Kanwil DJKN DKI Jakarta beserta KPKNL, PPBMN Kementerian ESDM, SKK Migas, dan KKKS. (Rika/Surur)