Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Regulator serta Pelaku Bisnis Batu Bara dan Migas Dukung Penyusunan Laporan Potensi Fiskal SDA
Nurul Hidayat
Kamis, 26 September 2019 pukul 11:53:55   |   893 kali

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyelenggarakan workshop Current Issue dan Proses Bisnis Pertambangan Batubara dan Migas di Indonesia pada Rabu (25/9) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.

Kepala Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-Lain (KNL) II Sugiwanto mengatakan bahwa workshop ini bertujuan untuk menggali informasi dari regulator dan para pelaku usaha pertambangan batubara dan migas sebagai salah satu bahan bagi DJKN dalam penyusunan Modul Tata Cara Penyusunan Laporan Potensi Fiskal Sumber Daya Alam (SDA).

Workshop ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) dan Direktorat Jenderal Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral selaku regulator di sektor pertambangan batubara dan migas, PT. Kaltim Prima Coal sebagai pelaku  usaha di sektor pertambangan batubara , serta PT. Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) sebagai pelaku usaha di sektor migas.

Sugiwanto menuturkan bahwa DJKN bekerja sama dengan Universitas Gajah Mada (UGM) sebelumnya telah menyusun draft Modul Tata Cara Penyusunan Laporan Potensi Fiskal SDA. “Saat ini kami sedang menjaring masukan untuk penyempurnaan draft tersebut, dan dengan diselenggarakannya workshop ini saya berharap dapat memberikan pemahaman baru sehingga dapat melahirkan masukan-masukan yang konstruktif,” ujarnya.

Modul Tata Cara Penyusunan Laporan Potensi Fiskal SDA sendiri merupakan panduan dalam menyusun Laporan Potensi Fiskal SDA. Dalam Modul Tata Cara Penyusunan Laporan Fiskal SDA tersebut akan diatur kaidah-kaidah dalam proses analisis potensi fiskal SDA, yang meliputi potensi-potensi penerimaan negara maupun potensi-potensi pengeluaran negara.

“Syarat dalam melakukan analisis potensi fiskal SDA adalah memahami terlebih dahulu proses bisnis dari pengelolaan dari SDA itu sendiri, sehingga workshop ini merupakan sarana yang tepat untuk menggali hal tersebut dan menjadi salah satu kontribusi nyata DJKN dalam penyusunan Laporan Potensi Fiskal SDA,” terang Sugiwanto.

Paparan dan diskusi pada workshop secara garis besar membahas mengenai proses bisnis dan aktivitas pertambangan batubara dan hulu migas, tantangan dan going concern dari pengusahaan pertambangan batubara dan hulu migas, serta isu-isu eksternalitas dari pengusahaan pertambangan batubara dan migas.

Peserta workshop dapat menggali informasi mengenai potensi-potensi penerimaan negara yang berasal dari kegiatan ekstraksi atau produksi serta jumlah potensi fisik dan nilai yang dapat diekstraksi atau diproduksi secara berkelanjutan.

Selain dari sisi penerimaan negara, potensi-potensi pengeluaran negara khususnya terkait perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya menjadi salah satu topik yang didiskusikan, mengingat dalam menghasilkan analisis potensi fiskal yang komprehensif kedua potensi tersebut (penerimaan dan pengeluaran-red) harus dapat dijabarkan dengan baik.

Chief Operating Officer PT. Kaltim Prima Coal Muhammad Rudy sebagai narasumber pertama menegaskan bahwa berbeda dengan sektor migas, harga pasar dari batubara sangat sulit untuk ditentukan, mengingat harga batubara ditentukan oleh kualitas kalori dari batubara itu sendiri. Hal ini diamini oleh Fungsional Analis Kebijakan pada Direktorat Jenderal Minerba Juanda Volo Sinaga sebagai narasumber yang berbicara dari sudut pandang regulator di sektor minerba. Juanda Volo menjelaskan bahwa 31% sumber daya batubara di Indonesia tergolong berkualitas rendah sehingga diperlukan proses peningkatan nilai tambah batubara yang tentunya akan memerlukan tambahan biaya yang tidak sedikit.

Persamaan dari sektor tambang batubara dan migas menurut Kepala Subdirektorat Pengawasan Eksploitasi Migas Prima K. Panggabean sebagai narasumber yang mewakili Direktorat Jenderal Migas adalah bahwa kedua sektor tersebut sama-sama memiliki risiko ketidak berhasilan eksplorasi yang besar. “Namun, untuk batubara kecenderungan tingkat keberhasilannya lebih besar jika dibandingkan dengan migas, karena untuk migas apa yang ada dipermukaan belum tentu menggambarkan kondisi di bawah perut bumi” terangnya.

Senada dengan apa yang disampaikan Prima, Pjs. General Manager PT. PHE WMO yang menjadi narasumber mewakili pelaku usaha di sektor migas menegaskan bahwa dengan tingkat risiko ketidak berhasilan eksplorasi yang besar maka tentu saja biaya eksplorasi dari sektor migas cenderung besar.

Adanya persamaan dan perbedaan antara sektor tambang batubara dan migas tentu saja menyebabkan DJKN yang diamanatkan untuk melakukan monetasi dari kedua sektor tersebut harus mempunyai pengetahuan yang menyeluruh terkait proses bisnis dari sektor tambang batubara dan migas, mulai dari proses eksplorasi, eksploitasi dan pasca eksploitasi (kewajiban pengembalian kualitas lingkungan-red).

Kementerian Keuangan tidak hanya diberikan amanat untuk menyusun Laporan Potensi Fiskal SDA, tetapi juga dituntut untuk merumuskan analisis kebijakan makro yang tepat dan menciptakan kebijakan penerimaan negara yang kredibel utamanya di sektor pertambangan dan migas. Oleh karenanya workshop tidak hanya melibatkan pihak internal DJKN, tetapi juga melibatkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). (day/aja)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini