Jakarta - Salah satu unsur penting dalam suatu laporan keuangan adalah penatausahaan Barang Milik Negara (BMN). “Mungkin kita selalu berfikir hanya uang saja yang dilaporkan, namun penggunaaan dan penatausahaan BMN sama pentingnya,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Kementerian/Lembaga (K/L) saat acara BMN Awards yang berbarengan dengan Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2019 pada Kamis (12/9) di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta.
Hal itu, lanjut Menkeu, merupakan bagian yang tidak terpisahkan agar pemerintah dapat membuat laporan keuangan yang berkualitas. Saat ini, nilai BMN yang dikelola pemerintah semakin besar. Pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2018, nilai BMN tercatat sebesar Rp4.093,7 Triliun. Nilai tersebut terdiri dari BMN berupa gedung, tanah dan berbagai aset tetap lainnya.
Nilai ini, jelasnya, 14 kali lebih tinggi dari nilai BMN yang dicatat saat pertama kali pemerintah menyusun LKPP pada tahun 2004. “Saat pertama kali LKPP disusun pemerintah, nilai BMN sebesar Rp298,3 T. Saat itu terlihat BMN sangat kecil,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki tata kelola BMN. Sesuai amanat PP nomor 27 tahun 2014, Kementerian Keuangan berupaya menyempurnakan regulasi dalam pengelolaan BMN yaitu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk pelaksanaan pengelolaan BMN yang transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa pembahasan mengenai BMN ini sangat penting di saat wacana pemindahan ibu kota menjadi sangat relevan. “Karena ini saat menentukan bagaimana Republik Indonesia tetap menjaga BMN dan meng-create suatu aset baru di Ibu Kota baru dan semuanya tetap ditatausahakan secara akuntabel,” ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Ia juga mengapresiasi kementerian/lembaga (K/L) yang terus menerus memperbaiki pengelolaan BMN dengan menganugerahkan penghargaan pengelolaan BMN atau BMN Awards tahun 2019. Penghargaan tersebut diberikan kepada 39 K/L yang memiliki kinerja terbaik dalam lima kategori BMN Awards. Lima kategori tersebut yakni (1) utilisasi BMN, (2) kualitas pelaporan BMN, (3) sertipikasi BMN berupa tanah, (4) peningkatan tata kelola berkelanjutan (continuous improvement), dan (5) kerjasama tata kelola antar K/L (peer collaboration). Selain itu, dirinya juga memberikan penghargaan kepada 81 K/L yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Menkeu menjelaskan bahwa opini WTP dan penggunaan BMN yang baik merupakan satu milestone yang penting di dalam pengelolaan keuangan negara. Akan tetapi hal yang perlu dipahami yakni keuangan negara pada dasarnya adalah instrumen untuk mencapai tujuan nasional.
Oleh karena itu, ia mengimbau untuk tidak melupakan hubungan antara penggunaan keuangan Negara bagi tujuan pembangunan Republik Indonesia. “Termasuk menjaga pertumbuhan ekonomi kita agar tetap tinggi sehingga mampu menciptakan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan serta memperbaiki indeks pembangunan manusia Indonesia,” pungkasnya.
Adapun penganugerahan penghargaan pengelolaan BMN/BMN Awards
Tahun 2019 kepada K/L yang memiliki kinerja terbaik dalam tiga kelompok pada lima
kategori.
Tiga Kelompok K/L calon penerima BMN Awards adalah:
1. Kelompok 1, yaitu K/L yang memiliki 1 s.d. 10 satuan
kerja.
2. Kelompok 2, yaitu K/L yang memiliki 11 s.d. 100 satuan
kerja.
3. Kelompok 3, yaitu K/L yang memiliki satuan kerja lebih
dari 100 satuan kerja.
Juara 1 dari Lima kategori BMN Awards
tahun 2019, adalah:
Kategori Utilisasi BMN, diberikan untuk Kementerian/Lembaga
yang memiliki tingkat utilisasi BMN yang terbaik.
Kelompok I : Kementerian Koord. Bidang Pembangunan Manusia
dan: Kebudayaan
Kelompok II : Badan Pemeriksa Keuangan
Kelompok III : Kementerian Sosial
Kategori Kualitas pelaporan BMN, diberikan untuk K/L yang memiliki
kualitas pelaporan BMN yang terbaik.
Kelompok I : Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Kelompok II : Sekretariat Negara
Kelompok III : Kementerian Keuangan
Kategori Sertipikasi BMN berupa tanah, diberikan untuk K/L yang telah melakukan
upaya-upaya dalam rangka pengamanan dan penertiban dokumen kepemilikan BMN
berupa tanah.
Kelompok I : Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Sabang
Kelompok II : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kelompok III : Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kategori Peningkatan Tata Kelola
Berkelanjutan (continuous improvement), diberikan kepada K/L yang telah melakukan upaya-upaya dalam
meningkatkan kinerja dalam pengelolaan BMN di lingkungannya dengan penggunaan
teknologi informasi / inovasi aplikasi.
Kementerian Hukum dan HAM, yang telah mengembangkan inovasi
dalam pengelolaan BMN berupa aplikasi rencana kebutuhan aset atau disebut REKAN
Kategori Kerjasama Tata Kelola Antar K/L (peer collaboration), diberikan kepada KL yang menjadi mitra kerja sama Kementerian Keuangan c.q. DJKN selaku Pengelola Barang dan melakukan upaya-upaya optimal dalam pelaksanaan kerjasama dibidang pengelolaan BMN.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, yang telah bekerja sama dengan baik dalam penyelesaian sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2018.
(est/al)