Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Peraturan Menteri Keuangan No 190 Bantu ASN Pahami Nilai-Nilai Kemenkeu
Esti Retnowati
Senin, 26 Agustus 2019 pukul 14:56:34   |   1497 kali

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/ PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku di Kementerian Keuangan pada Senin, (26/8) di Kantor Pusat DJKN, Jakarta. Kepala Bagian Kepegawaian Rustanto menjelaskan bahwa sosialiasi ini bertujuan agar pegawai DJKN dapat menerapkan PMK dengan baik, yakni mampu menegakan nilai-nilai Kementerian Keuangan, kode etik dan kode perilaku.

“Karena pastinya e-learning (kode etik -red) yang sudah dilaksanakan masih terdapat pertanyaan yang terbesit oleh pegawai dan bisa ditanyakan di sosialiasi ini agar kode etik dan perilaku bisa diterapkan dengan baik,”imbau Rustanto.

Lebih lanjut ia menambahkan, PMK ini tidak hanya sebatas nilai-nilai Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga nilai kementerian keuangan, monitoring dan evaluasi untuk ASN. Sehingga PMK ini dapat menjadi panduan yang tepat untuk menjalankan tugas dan fungsi ASN.

Pada saat yang sama, Kepala Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, dan Pensiun Biro SDM Dodi Gusdiyandi mengatakan bahwa PMK merupakan tools untuk tetap melaksanakan misi untuk mencapai visi Kementerian Keuangan. Disamping itu, tugas pegawai adalah pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, dan perekat pemersatu bangsa. “PMK ini dibuat untuk menunjang tugas PNS (ASN -red) tersebut,” ujar Dodi. 

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa tujuan dari kode etik dan kode perilaku ASN adalah mencegah pelanggaran disiplin Pegawai Kementerian Keuangan dan menjaga martabat serta kehormatan ASN di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai nilai-nilai kemenkeu & ketentuan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Dodi berharap agar sosialisasi ini menjadi momen yang harus dimanfaatkan dengan tepat dan baik. “Karena diskusi kebijakan atau peraturan yang baru saja diterbitkan, tujuan akhirnya adalah adanya keselarasan untuk melaksanakan PMK nomor 190 tahun 2018,” tegasnya. (Bhika/Monic/Est - Humas DJKN)          


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini