Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN - K/L Bersinergi Upayakan Pengelolaan Piutang Negara Lebih Baik
Esti Retnowati
Selasa, 20 Agustus 2019 pukul 17:10:31   |   834 kali

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) rekomendasikan Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait temuan atas pengelolaan piutang negara. Berdasarkan hal itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyelenggarakan Focused Group Discussion (FGD) Pengelolaan Piutang Negara Tahun 2019 sebagai upaya memberikan ruang kepada Kementerian/Lembaga untuk menyampaikan kendala yang dialami dalam pengelolaan piutang di masing-masing unit sekaligus sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan piutang negara. Demikian diungkapkan Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Dodi Iskandar pada Selasa (20/8) di Gedung Parapattan 10, Jakarta.

Lebih lanjut, Dodi menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya FGD ini untuk meningkatkan kesadaran pelaksanaan pencatatan penggolongan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada masing-masing Kementerian Negara/Lembaga (K/L), sehingga piutang yang disajikan dan diungkapkan pada LKPP menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari (20-22/8) ini diharapkan dapat memperkuat pengendalian dalam pengelolaan dan penyelesaian piutang pada K/L, diantaranya dengan memahami kapan piutang terbentuk dan dapat dicatat dalam laporan keuangan, penyajian yang akurat dan menghasilkan net realizable value, serta upaya penagihan maksimal yang memastikan hak negara dapat dikembalikan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi titik ungkit yang akan melejitkan semangat dan perbaikan pengelolaan piutang negara pada unit Bapak/Ibu semua,” pungkas Dodi dihadapan perwakilan 87 K/L.

Terkait temuan piutang negara pada K/L, Auditor BPK-RI Ardy Cahaya Suhardi mengatakan tren temuan pemeriksaaan LKPP terkait piutang PNBP pada K/L tahun 2018 menurun dibandingkan tahun sebelumnya. “Hal ini menandakan bahwa K/L telah melaksanakan rekomendasi BPK dengan baik,” ujarnya.

Mengenai piutang negara ini, Kepala Seksi Fasilitasi KSAP Direktorat Jenderal Perbendaharaan Joni Affandi menjelaskan bahwa piutang negara merupakan jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. Selanjutnya, Ardy juga memaparkan terkait sebab munculnya piutang negara, yakni berasal dari pungutan pendapatan, perikatan, dan kerugian Negara.

Piutang Negara yang berasal dari pungutan pendapatan yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Terkait hal ini, Analis Anggaran Muda Direktorat Jenderal Anggaran Fatimah Hani'atu Tasnim menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan kebijakan baru terkait PNBP yakni Undang-Undang nomor 9 Tahun 2018. Ia mengatakan bahwa penerbitan UU tersebut dilatarbelakangi oleh perkembangan proses bisnis pengelolaan PNBP yang ada pada K/L. “Diharapkan (peraturan ini-red) mampu menyelesaikan permasalahan pengelolaan piutang PNBP yang menjadi temuan setiap tahun pada Kementerian/Lembaga,” jelas Fatimah.

Pada saat yang sama, Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Saudara Mangiring menjelaskan terkait alur pengelolaan piutang negara dari tingkat K/L hingga Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Ia menjelaskan prinsipnya pengelolaan piutang diselesaikan dengan penagihan bukan penghapusan. “(Terkait-red) hal ini, K/L harus yakin bahwa yang tercatat adalah piutang,” pungkasnya. (est/nanang)



 


 


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini