Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Jadi Solusi Peningkatan Kualitas Pengelolaan BMN
Faza Fakhriyan Wildan
Selasa, 13 Agustus 2019 pukul 17:37:03   |   5320 kali

Jakarta – Direktorat Barang Milik Negara (Dit BMN) mengadakan Sosialisasi Persiapan Inpassing Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang pada Selasa (13/08) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Sosiaisasi diikuti perwakilan dari setiap unit di bawah Kementerian Keuangan. Direktur BMN Encep Sudarwan dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan adanya jabatan fungsional penata laksana barang, diharapkan pengelolaan kita makin bagus. “Pentingnya BMN ini harus didukung pula dengan pengelolaan BMN yang berkualitas.” Ujar Encep.

Lebih lanjut Encep menjelaskan peran penting pengelolaan BMN yang dibaginya menjadi lima poin. Poin pertama yaitu BMN merupakan proporsi terbesar dalam neraca. “Dari total Kekayaan Negara sekitar 31% berupa BMN. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir BMN berupa peralataan-mesin dan infrastruktur mengalami peningkatan,” ujar Encep. Poin yang kedua Encep mengatakan bahwa pembangunan Infrastruktur yang sedang digalakkan Pemerintah erat kaitannya dengan pengelolaan BMN. “Sekarang lagi musimnya infrastruktur. Semuanya menggunakan BMN, maka dari itu dibutuhkan perhatian lebih terhadap pengelolaan aset.” kata Encep. Poin ketiga adalah terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Encep mengatakan bahwa BMN tidak lagi hanya menimbulkan cost, tetapi juga harus menghasilkan revenue. Poin keempat, Encep menggarisbawahi tentang penghematan dalam pengelolaan BMN. “Pengehamatan yang dimaksud disini adalah agar semua unit menggunakan semaksimal mungkin BMN yang dikuasainya. Apabila terdapat BMN idle, diharapkan segera dilaporkan kepada Kementerian Keuangan agar dapat digunakan oleh unit atau kementerian lembaga lain yang membutuhkan.” tutur Encep. Poin kelima mengenai penyediaan BMN sebagai underlying asset Surat Berharga Syariah Negara untuk pengelolaan pembiayaan utang syariah.

Direktur Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aidu Tauhid yang hadir sebagai salah satu narasumber menekankan bahwa kunci dari jabatan fungsional ini adalah formasi. “Formasi kesemuanya. Formasi kepentingan, formasi kebutuhan, dan lain sebagainya,” jelasnya. Sementara itu Kepala Seksi Jabatan ASN BKN Dadi Mulyadi mengatakan bahwa jabatan fungsional ini baru ditetapkan pada tahun 2018 di Permenpan 23. Ia juga menjelaskan mengenai pengertian inpassing. Inpassing merupakan salah satu cara untuk masuk atau pengangkatan ke dalam jabatan fungsional,” jelasnya. Melengkapi penjelasan Dadi, Kepala Subdirektorat BMN 1 Tunggul Yunianto menjelaskan mengenai pengangkatan melalui penyesuaian atau inpassing tersebut. (fz.rk-Humas)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini