Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Bangun Kepercayaan Masyarakat terhadap Lelang, DJKN Lakukan Koordinasi dengan Perbankan
Britka Cahyo Saptoto
Rabu, 07 Agustus 2019 pukul 11:11:37   |   343 kali

Jakarta – Direktorat Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan koordinasi dengan pihak perbankan untuk membahas upaya-upaya yang akan dilakukan dalam pencapaian target lelang tahun 2019 pada Rabu, (31/7) di Plaza Mandiri, Jakarta.

Rapat koordinasi dilakukan dengan Himpunan Bank-Bank Negara (HIMBARA) dan Bank Syariah Mandiri yang telah melakukan kesepakatan kerja sama untuk meningkatkan hasil pelaksanaan lelang. Rapat koordinasi ini adalah forum komunikasi sebagai amanat dalam perjanjian kerja sama. Untuk selanjutnya, kiranya acara ini dapat dilaksanakan bergiliran anggota HIMBARA.


Rapat koordinasi dibuka oleh Vice President Special Asset Management, Bank Mandiri Taufik Hidayat yang menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian Direktorat Lelang yaitu perlu adanya percepatan penetapan jadwal lelang. Penetapan limit berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Publik Penilaian (KJPP), dengan menggunakan harga pasar, jika maksimal tiga kali lelang tidak laku, barulah pihak bank (penjual) menggunakan nilai likuidasi sebagai nilai limit lelang. “Hal ini dilakukan mengingat adanya mekanisme internal perbankan yang harus ditaati,” ujarnya.

Direktur Lelang Lukman Effendi menyampaikan bahwa lelang adalah hajat bersama, menjadi tanggung jawab bersama antara Direktorat lelang dengan pemohon lelang dalam hal ini perbankan. Diperlukan upaya untuk meningkatkan daya laku, meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lelang. Penyelesaian permasalahan lelang dapat dilakukan melalui instropeksi diri terkait proses maupun dokumen, perbaikan dalam proses kredit. “Hasil yang kami harapkan antara lain adalah rendahnya perlawanan terhadap lelang,” ungkapnya.


Realisasi atau capaian hasil lelang secara nasional bertujuan untuk memacu semangat dalam memenuhi target. Lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan merupakan salah satu jenis lelang yang berkontribusi sangat besar dalam target lelang nasional.


Strategi yang digunakan oleh Direktorat Lelang antara lain penguatan regulasi lelang melalui penyusunan RUU Perlelangan, membangun aplikasi permohonan online, pengembalian otomatis uang jaminan peserta lelang. Upaya mengatasi keluhan lamanya penetapan jadwal lelang kiranya dapat diatasi melalui aplikasi permohonan online. Dalam hal ini bank perlu memperhatikan kelengkapan dokumen persyaratan lelang, terlegalisir, dan dapat dibuktikan keabsahannya. Penayangan empat buah foto yang dapat menggambarkan obyek, diharapkan foto terbaik. Data detail terkait obyek lelang dan satu permohonan untuk satu debitur. Sedangkan pengembalian secara otomatis uang jaminan lelang merupakan upaya untuk memberikan kepastian pengembalian uang jaminan kepada pihak yang berhak, di samping memberikan kemudahan bagi petugas KPKNL.


Apresiasi disampaikan kepada Bank Tabungan Negara yang telah membuat aplikasi KPR Lelang/rumahmurahbtn.co.id dan mengikutsertakan DJKN dalam kegiatan coaching clinic pada Indonesia Property Expo (IPEX) 2019, di JCC Senayan, Jakarta. Diharapkan perbankan lainnya juga dapat membuat pemasaran yang masif terkait obyek lelang dalam rangka memasyarakatkan lelang.

Kegiatan rapat koordinasi diikuti dengan sharing session yang dipimpin oleh Kasubdit Bina Lelang III N Eko Laksito,. Melalui kesempatan ini, peserta menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi untuk menjadi perhatian Direktorat Lelang/KPKNL. Beberapa kendala dapat diselesaikan melalui koordinasi dan komunikasi dengan KPKNL. Mitigasi risiko haruslah dilakukan oleh pihak perbankan baik dari sejak kredit dikeluarkan maupun hingga pelaksanaan lelang. Perencanaan pengajuan permohonan lelang sepanjang tahun merupakan langkah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan lelang. (narasi Evelyn Linda Susanti,/foto Dit. Lelang.)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini