Jakarta – Direktorat Lelang Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) melakukan koordinasi dengan pihak perbankan untuk
membahas upaya-upaya yang akan dilakukan dalam pencapaian target lelang tahun
2019 pada Rabu, (31/7) di Plaza Mandiri, Jakarta.
Rapat koordinasi dilakukan dengan Himpunan Bank-Bank Negara
(HIMBARA) dan Bank Syariah Mandiri yang telah melakukan kesepakatan kerja sama
untuk meningkatkan hasil pelaksanaan lelang. Rapat koordinasi ini adalah forum komunikasi sebagai amanat
dalam perjanjian kerja sama. Untuk selanjutnya, kiranya acara ini dapat
dilaksanakan bergiliran anggota HIMBARA.
Rapat koordinasi dibuka oleh Vice President Special Asset
Management, Bank Mandiri Taufik Hidayat yang menyampaikan bahwa ada beberapa
hal yang perlu menjadi perhatian Direktorat Lelang yaitu perlu adanya
percepatan penetapan jadwal lelang. Penetapan limit berdasarkan hasil penilaian
Kantor Jasa Publik Penilaian (KJPP), dengan menggunakan harga pasar, jika
maksimal tiga kali lelang tidak laku, barulah pihak bank (penjual) menggunakan
nilai likuidasi sebagai nilai limit lelang. “Hal ini dilakukan mengingat adanya
mekanisme internal perbankan yang harus ditaati,” ujarnya.
Direktur Lelang Lukman Effendi menyampaikan bahwa lelang
adalah hajat bersama, menjadi tanggung jawab bersama antara Direktorat lelang
dengan pemohon lelang dalam hal ini perbankan. Diperlukan upaya untuk
meningkatkan daya laku, meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lelang.
Penyelesaian permasalahan lelang dapat dilakukan melalui instropeksi diri
terkait proses maupun dokumen, perbaikan dalam proses kredit. “Hasil yang kami
harapkan antara lain adalah rendahnya perlawanan terhadap lelang,” ungkapnya.
Realisasi atau capaian hasil lelang secara nasional
bertujuan untuk memacu semangat dalam memenuhi target. Lelang eksekusi Pasal 6
Undang-Undang Hak Tanggungan merupakan salah satu jenis lelang yang
berkontribusi sangat besar dalam target lelang nasional.
Strategi yang digunakan oleh Direktorat Lelang antara lain
penguatan regulasi lelang melalui penyusunan RUU Perlelangan, membangun
aplikasi permohonan online, pengembalian otomatis uang jaminan peserta lelang.
Upaya mengatasi keluhan lamanya penetapan jadwal lelang kiranya dapat diatasi
melalui aplikasi permohonan online. Dalam hal ini bank perlu memperhatikan
kelengkapan dokumen persyaratan lelang, terlegalisir, dan dapat dibuktikan
keabsahannya. Penayangan empat buah foto yang dapat menggambarkan obyek,
diharapkan foto terbaik. Data detail terkait obyek lelang dan satu permohonan
untuk satu debitur. Sedangkan pengembalian secara otomatis uang jaminan lelang
merupakan upaya untuk memberikan kepastian pengembalian uang jaminan kepada pihak
yang berhak, di samping memberikan kemudahan bagi petugas KPKNL.
Apresiasi disampaikan kepada Bank Tabungan Negara yang
telah membuat aplikasi KPR Lelang/rumahmurahbtn.co.id dan mengikutsertakan DJKN
dalam kegiatan coaching clinic pada Indonesia Property Expo (IPEX) 2019, di JCC
Senayan, Jakarta. Diharapkan perbankan lainnya juga dapat membuat pemasaran
yang masif terkait obyek lelang dalam rangka memasyarakatkan lelang.
Kegiatan rapat koordinasi diikuti dengan sharing session
yang dipimpin oleh Kasubdit
Bina Lelang III N Eko Laksito,. Melalui kesempatan ini, peserta menyampaikan
kendala-kendala yang dihadapi untuk menjadi perhatian Direktorat Lelang/KPKNL.
Beberapa kendala dapat diselesaikan melalui koordinasi dan komunikasi dengan
KPKNL. Mitigasi risiko haruslah dilakukan oleh pihak perbankan baik dari sejak
kredit dikeluarkan maupun hingga pelaksanaan lelang. Perencanaan pengajuan
permohonan lelang sepanjang tahun merupakan langkah untuk meningkatkan
efektivitas pelaksanaan lelang. (narasi Evelyn Linda Susanti,/foto Dit.
Lelang.)