Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) memberikan pencerahan kepada 34 orang peserta Kursus Manajemen Penatausahaan Barang
Milik Negara (Susjemen PBMN) Angkatan V TA 2019 yang diselenggarakan oleh Pusdiklat
Manajemen Kementerian Pertahanan pada pada Selasa (17/07) di Kantor Pusat DJKN,
Jakarta.
Kunjungan kerja ini dilatarbelakangi oleh pentingnya
pengelolaan dan penatausahaan BMN yang optimal di seluruh instansi, khususnya
Kementerian Pertahanan sebagai salah satu dari 10 Kementerian/Lembaga dengan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengelolaan BMN terbesar Tahun 2017. Kemenhan
berharap 34 peserta memperoleh pengetahuan mengenai penatausahaan BMN yang
disampaikan langsung oleh Direktur Barang Milik Negara Encep Sudarwan dan
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Tri Wahyuningsih Retno Mulyani.
Direktur Hukum dan Humas DJKN berharap dengan adanya kursus
ini semoga peserta dapat memperoleh pola pandang baru untuk melakukan perbaikan
tata kelola BMN yang semakin baik. “Mari bersama-sama mengelola aset dengan
benar, sehingga aset negara dapat digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat,” ujar Tri.
Tri menegaskan bahwa fungsi BMN tidak sebatas mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan, namun diarahkan untuk kepentingan
nasional seperti penyediaan infrastruktur dan layanan umum yang memadai dan
dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat serta mampu meningkatkan efisiensi APBN
dari sisi pene rimaan dan belanja negara.
Di tempat yang sama, Direktur Barang Milik Negara Encep
Sudarwan dalam pemaparannya menyampaikan mengenai gambaran umum penatausahaan BMN
dan konsepsi penatausahaan BMN Lingkup Kemenhan. Tidak lupa, Encep juga menegaskan
pentingnya 3T dalam pengelolaan BMN yaitu tertib administrasi, tertib hukum,
dan tertib fisik.
Perwakilan Pusdiklat Manajemen Pertahanan Kolonel Suhardono
menyampaikan ucapan terima kasihnya atas sambutan DJKN, Ia berharap agar
kedepannya dapat berkolaborasi untuk penatausahaan BMN yang semakin baik.
Hadir dalam kegiatan ini, Kasubdit BMN 1 DJKN Tunggul
Yunianto, Kasubdit Bantuan Hukum DJKN Rofii Edy Purnomo, peserta Susjemen PBMN
30, pendamping Susjemen PBMN, perwakilan Dit. BMN dan Dit. Hukum dan Humas.
(fz,tsy-humas)