Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tandatangani MoU, Pemerintah Berkomitmen Percepat Pengembalian Dana Talangan
Faza Fakhriyan Wildan
Kamis, 11 Juli 2019 pukul 17:23:15   |   654 kali

Jakarta - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mewakili pemerintah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan 29 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pada Kamis (11/07) di Hotel Borobudur Jakarta.  Penandatanganan MoU ini terdiri dari dua poin utama yaitu MoU Tahun Anggaran 2019 dan revisi alokasi Tahun Anggaran 2018.

MoU ini meliputi pembayaran yang menggunakan alokasi tahun anggaran 2018 sebanyak 27 MoU yang terdiri dari 24 BUJT, 30 ruas jalan tol dengan total nilai Rp15 Triliun. Selanjutnya, MoU tahun anggaran 2019 yang terdiri dari 29 BUJT, 36 ruas jalan tol, dan 35 MoU dengan total nilai Rp13 Triliun. “MoU ini lahir dari amanat Perpres dan PMK yang jadi jembatan untuk LMAN biayai tanah,” ujar Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari.

Dalam sambutannya, Puspa mengatakan bahwa LMAN menargetkan percepatan pengembalian dana talangan di tahun 2019. Menurut Puspa, melalui MoU  ini pemerintah menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam mendukung dan mempercepat proses pengembalian dana badan usaha melalui LMAN. Sebagai informasi, sampai dengan 5 Juli 2019, LMAN telah membayarkan dana talangan Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa jalan tol senilai Rp34,735 Triliun atau 92,8% dari dana yang telah ditagihkan kepada LMAN sebesar Rp37,403 Triliun.

Untuk dapat mewujudkan percepatan pengembalian dana talangan, diperlukan kolaborasi dari Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian/Lembaga, BPJT, dan BUJT serta BPKP untuk memastikan seluruh proses dan dokumen telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk adanya verifikasi terlebih dahulu dari beberapa K/L terkait. ”Betul bahwa dana nya sudah bisa dipakai, tapi pembayaran harus disertai dengan kelengkapan dokumen untuk menjamin kualitas dan kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk pembayaran,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Isa Rachmatarwata dalam sambutannya.

Isa menegaskan bahwa penandatanganan MoU antara LMAN dan BUJT adalah komitmen LMAN dan Kementerian Keuangan untuk menjadi bagian dalam akselerasi pembangunan infrastruktur PSN, dengan tetap mengedepankan sinergi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sejauh ini, Kementerian Keuangan dan jajarannya telah berupaya untuk memperbaiki tata kelola dan mekanisme pendanaan dengan melakukan penguatan regulasi dan prosedur pendanaan pengadaan tanah. Upaya penyempurnaan proses dan keakuratan dokumen pengadaan tanah yang terus ditingkatkan, serta peningkatan sinergitas antar instansi terkait dari proses perencanaan pelaksanaan, dan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah. (fz/mon/tsy)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini