Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 89/PMK.06/2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari
Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada
Selasa, (9/7) di Kantor Pusat DJKN Jakarta.
Direktur PNKNL Dodi Iskandar mengatakan bahwa kegiatan ini
bertujuan untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah dalam rangka mewujudkan
pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja
sama kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
“Melalui kegiatan ini diharapkan kita bersama dapat
memahami dan dapat mengimplementasikan bagaimana mewujudkan pengelolaan Barang
Milik Negara yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerjasama kegiatan usaha
hulu minyak dan gas bumi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Dodi
dihadapan perwakilan delapan KKKS.
Lebih lanjut, Dodi menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut
difokuskan pada pembahasan bagaimana pembagian fungsi, tugas, dan wewenang
Menteri Keuangan, Menteri ESDM, SKK Migas, maupun Kontraktor dalam pengelolaan
BMN Hulu Migas. Selain itu, juga dibahas proses pengembalian BMN Hulu Migas
yang berasal dari Kontraktor yang kontrak kerja samanya telah berakhir, serta
proses pemanfaatan BMN Hulu Migas eks Kontraktor yang kontrak kerja samanya
telah berakhir dalam jangka waktu tertentu oleh Kontraktor Alih Kelola penerus
wilayah kerja yang sama dengan membayar biaya Pemanfaatan kepada Negara yang
telah ditetapkan formula tarif/besaran Biaya Pemanfaatan BMN Hulu Migas.
“Hal ini sangat penting, mengingat kondisi aktual di atas
sangat strategis dan akan memberikan arah pengelolaan BMN Hulu Migas di masa
sekarang dan yang akan datang,” pungkasnya. Dodi juga menambahkan, PMK Nomor 89
tahun 2019 ini juga merupakan bentuk penyikapan dari perkembangan proses bisnis
serta bentuk dukungan pemerintah pada industri hulu minyak dan gas bumi.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengelolaan Kekayaan
Negara dan Sistem Informasi Purnama T. Sianturi mengatakan bahwa sistematika
yang ada di PMK 89/PMK.06/2019 ini tidak jauh berbeda dengan PMK
135/PMK.06/2009, akan tetapi terdapat beberapa hal yang ditambahkan seperti
bagaimana pengembalian jika terminasi, bagaimana biaya pemanfaatan, dan proses
sertifikasi. “Tapi semuanya adalah sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah
kita lakukan dalam praktek selama ini, hanya saja kita formalkan dalam PMK,”
ujar Purnama.
Kepala Subdirektorat Barang Milik Negara I Tunggul Yunianto menjelaskan bahwa penyusunan, penelitian, persetujuan/penetapan, dan pelaporan pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan/atau penganggaran BMN Hulu Migas diatur oleh Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Unit Pengendali.
Selain itu, Kepala KPKNL Sorong Indra Eka Putra mengatakan bahwa PMK nomor 89/PMK.06/2019 ini telah mengatur dua proses penjualan aset Hulu Migas, yakni melalui pelaksanaan lelang dan tanpa melalui lelang. Lebih lanjut Indra menjelaskan, untuk aset tidak layak jual namun masih ada nilai ekonomisnya akan dilakukan penetapan status penggunaan pada Kementerian/Lembaga. Sedangkan, jika aset tersebut sudah tidak ada nilai ekonomis, maka akan dilakukan pemusnahan. "Dalam pengelolaan aset hulu migas, diharapkan tidak ada lagi aset yang teronggok karena tidak laku dijual, tidak ada lagi barang yang dibiarkan begitu saja," pungkas Indra.
Di tempat yang sama, beberapa narasumber Turut
hadir di
dalamnya Kepala Subdirektorat Kekayaan Negara Lainnya I Afwan Fauzi dan Kepala Bagian Hukum Kekayaan
Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum Budi Setiabudi dari Biro Hukum
Sekretariat
Jenderal Kementerian Keuangan. (Esti/Rika/Bhika)