Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasikan Peraturan Aset KKKS, DJKN Dukung Terwujudnya Pengelolaan Aset demi Kemakmuran Rakyat
Esti Retnowati
Selasa, 09 Juli 2019 pukul 16:36:56   |   1110 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89/PMK.06/2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada Selasa, (9/7) di Kantor Pusat DJKN Jakarta.


Direktur PNKNL Dodi Iskandar mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah dalam rangka mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

“Melalui kegiatan ini diharapkan kita bersama dapat memahami dan dapat mengimplementasikan bagaimana mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerjasama kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Dodi dihadapan perwakilan delapan KKKS.


Lebih lanjut, Dodi menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut difokuskan pada pembahasan bagaimana pembagian fungsi, tugas, dan wewenang Menteri Keuangan, Menteri ESDM, SKK Migas, maupun Kontraktor dalam pengelolaan BMN Hulu Migas. Selain itu, juga dibahas proses pengembalian BMN Hulu Migas yang berasal dari Kontraktor yang kontrak kerja samanya telah berakhir, serta proses pemanfaatan BMN Hulu Migas eks Kontraktor yang kontrak kerja samanya telah berakhir dalam jangka waktu tertentu oleh Kontraktor Alih Kelola penerus wilayah kerja yang sama dengan membayar biaya Pemanfaatan kepada Negara yang telah ditetapkan formula tarif/besaran Biaya Pemanfaatan BMN Hulu Migas.


“Hal ini sangat penting, mengingat kondisi aktual di atas sangat strategis dan akan memberikan arah pengelolaan BMN Hulu Migas di masa sekarang dan yang akan datang,” pungkasnya. Dodi juga menambahkan, PMK Nomor 89 tahun 2019 ini juga merupakan bentuk penyikapan dari perkembangan proses bisnis serta bentuk dukungan pemerintah pada industri hulu minyak dan gas bumi.


Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T. Sianturi mengatakan bahwa sistematika yang ada di PMK 89/PMK.06/2019 ini tidak jauh berbeda dengan PMK 135/PMK.06/2009, akan tetapi terdapat beberapa hal yang ditambahkan seperti bagaimana pengembalian jika terminasi, bagaimana biaya pemanfaatan, dan proses sertifikasi. “Tapi semuanya adalah sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah kita lakukan dalam praktek selama ini, hanya saja kita formalkan dalam PMK,” ujar Purnama.


Kepala Subdirektorat Barang Milik Negara I Tunggul Yunianto menjelaskan bahwa penyusunan, penelitian, persetujuan/penetapan, dan pelaporan pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan/atau penganggaran BMN Hulu Migas diatur oleh Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Unit Pengendali.


Selain itu, Kepala KPKNL Sorong Indra Eka Putra mengatakan bahwa PMK nomor 89/PMK.06/2019 ini telah mengatur dua proses penjualan aset Hulu Migas, yakni melalui pelaksanaan lelang dan tanpa melalui lelang. Lebih lanjut Indra menjelaskan, untuk aset tidak layak jual namun masih ada nilai ekonomisnya akan dilakukan penetapan status penggunaan pada Kementerian/Lembaga. Sedangkan, jika aset tersebut sudah tidak ada nilai ekonomis, maka akan dilakukan pemusnahan. "Dalam pengelolaan aset hulu migas, diharapkan tidak ada lagi aset yang teronggok karena tidak laku dijual, tidak ada lagi barang yang dibiarkan begitu saja," pungkas Indra.


Di tempat yang sama, beberapa narasumber Turut hadir di dalamnya Kepala Subdirektorat Kekayaan Negara Lainnya I Afwan Fauzi dan Kepala Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum Budi Setiabudi dari Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. (Esti/Rika/Bhika)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini