Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Karo Penmas Divisi Humas POLRI: Bersama DJKN, Kita Akan Terus Membongkar Sindikat Penipuan Lelang
Melliana Andriani Susanto
Senin, 08 Juli 2019 pukul 16:27:18   |   2446 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengapresiasi keberhasilan Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI yang telah menangkap 6 (enam) pelaku penipuan lelang fiktif yang mengatasnamakan DJKN dan/atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang merupakan kantor vertikal DJKN. Hal ini disampaikan oleh Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Tri Wahyuningsih Retno Mulyani pada Konferensi Pers Bersama antara DJKN dan Bareskrim POLRI pada Senin (8/7) di Mabes POLRI.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas POLRI Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim POLRI dengan DJKN. “Kita (red-Bareskrim POLRI) bersama Kementerian Keuangan khususnya DJKN akan terus berupaya membongkar sindikat ini, kita tidak berhenti sampai di sini,” tegasnya.

Selanjutnya, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim POLRI Kombes Pol Dani Kustoni menjelaskan lebih detail mengenai modus pelaku penipuan. Menurutnya, untuk menghindari upaya penipuan, masyarakat harus terlebih dahulu memastikan kebenaran pelaksanaan lelang. “Pastikan dulu akun (penyelenggara lelang-red) ini betul-betul riil. Berikutnya, konfirmasi kepada instansi KPKNL. Bisa melalui kunjungan, website, call center,” ujarnya.

Tri Wahyuningsih juga menegaskan bahwa KPKNL mengumumkan pelaksanaan lelang melalui situs web resmi lelang.go.id, serta tidak ada satupun pejabat atau pegawai DJKN dapat menjanjikan kemenangan. “Jika ingin mengkonfirmasi ada lelang atau tidak, dapat pula menghubungi nomor telepon 1500991 sebagai kontak resmi DJKN. Satu lagi yang perlu digarisbawahi, pembayaran tidak dilakukan ke rekening pribadi atau perorangan,” terangnya.

DJKN mengimbau masyarakat bahwa tidak ada proses lelang yang dilakukan melalui telepon, media sosial maupun pesan singkat atau aplikasi chat yang dilakukan DJKN/KPKNL. (mli, faz)



Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini