Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Uji Publik RUU Pelelangan, Dekan FH Unsri: RUU Pelelangan Harus Lebih Detail untuk Jadi Umbrella Act
Melliana Andriani Susanto
Rabu, 19 Juni 2019 pukul 20:00:48   |   1598 kali

Palembang – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelelangan yang sedang disusun Direktorat Jenderal kekayana Negara (DJKN) kembali diuji publik pada Rabu (20/6) di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH UNSRI), Palembang. Dekan FH UNSRI Dr. Febrian, S.H., M.S. menyatakan sepakat dengan upaya pembaruan yang dilakukan DJKN ini. “RUU ini substansinya bagus! Saya katakan ini komprehensif,” ungkapnya. Namun demikian ia menekankan bahwa RUU Pelelangan harus mengatur lebih detail mengenai sanksi, baik pidana maupun administrasi, terlebih jika RUU ini dimaksudkan untuk menjadi sebuah umbrella act.

Febrian juga menyampaikan bahwa drafting RUU adalah persoalan harmonisasi dan sinkronisasi. Dalam menyusunnya, kerangka berpikir yang digunakan haruslah paradigma undang-undang. Oleh karena itu, terminologi yang digunakan pada ketentuan umum harus sesuai dan konsisten dengan isi batang tubuh. Febrian mengusulkan agar penguatan definisi dan terminologi ini dilakukan dengan menambah klausul-klausul dalam RUU. Ia menegaskan bahwa undang-undang harus efektif, harus berhasil guna, dan harus berdaya guna. 

Sebelumnya, Direktur Lelang DJKN Lukman Effendi menyampaikan bahwa RUU Pelelangan ini disusun untuk menggantikan Vendu Reglement sebagai payung hukum pelaksanaan lelang di Indonesia. Selain ruang lingkupnya yang diperluas, pelaksanaan lelang yang diatur dalam RUU ini juga akan mengakomodir kebutuhan jual-beli masyarakat di era modern.

Pada kesempatan yang sama, dosen FH UNSRI Dr. Muhammad Syaifuddin, S.H., M.Hum. juga menyampaikan pendapat hukumnya agar asas pelaksanaan lelang dalam RUU ditambah. Menurutnya, asas harus berdampingan dengan tujuan RUU. “Asas itu pondasinya. Dengan pondasi ini, diaturlah dalam ayat-ayat supaya tujuan tercapai,“ujarnya. Ahli hukum perdata ini mengusulkan setidaknya empat asas baru untuk diakomodir dalam RUU yaitu asas keadilan, kehati-hatian, efektif, dan efisien. 

Terkait jenis lelang, Syaifuddin mengusulkan agar lelang pemanfaatan dipisahkan dari lingkup lelang penjualan. Menurutnya, karakteristik hukum kedua jenis lelang itu berbeda. “Lelang pemanfaatan ini konsep dasarnya bukan jual-beli,” ujarnya. Bila pemisahan dua jenis lelang ini disetujui, maka akan ada tiga jenis lelang yang dapat dilaksanakan yaitu lelang penjualan, lelang pembelian, dan lelang pemanfaatan. Lebih lanjut, setiap kewajiban dan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat dalam proses lelang juga harus diatur dengan detail. Begitu pula dengan larangan yang harus ditaati pejabat lelang, baik pejabat lelang negara maupun swasta.

Kegiatan uji publik RUU Pelelangan ini dibuka oleh Rektor UNSRI Prof. Dr. Ir. H. Anis Saggaff, MSCE. dan dihadiri oleh civitas akademika UNSRI, perwakilan perbankan, balai lelang, pejabat lelang kelas II, perwakilan Kantor Wilayah DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung (Kanwil DJKN SJB), perwakilan Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang di lingkup Kanwil DJKN SJB, serta perwakilan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. (mli/abah)



Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini