Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
LMAN - DJKN Paparkan Pengelolaan Aset Indonesia ke Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan
Faza Fakhriyan Wildan
Selasa, 18 Juni 2019 pukul 18:10:32   |   1401 kali

Jakarta – Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan dan Korea Asset Management Corporation (KAMCO) yang didampingi oleh perwakilan Kedutaan Besar Republik Korea melakukan kunjungan ke Kementerian Keuangan khususnya Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk belajar pengelolaan aset negara pada Selasa, (18/6) di Kantor LMAN, Jakarta.

Ketua tim delegasi Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan Kim Kyunghee mengatakan Indonesia adalah negara besar yang memiliki kekayaan sumber daya alam nomor satu di Asia Tenggara. “Tujuan kami ke sini adalah untuk mengetahui bagaimana Indonesia mengatur aset negara,” ujarnya.


Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari menjelaskan secara singkat mengenai pengelolaan aset di Indonesia yang merupakan tugas dari DJKN dan LMAN yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kementerian Keuangan. Ia juga memaparkan singkat profil LMAN kepada perwakilan yang hadir. “LMAN merupakan SMV atau Special Mission Vehicle bagi Kementerian Keuangan,” terangnya. SMV yang dimaksud disini adalah tugas khusus yang diberikan kepada LMAN, yaitu manajemen properti idle, jasa konsultasi terkait manajemen propeti negara, dan pendanaan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur dalam skema Proyek Strategis Nasional. “Dalam mengatur aset negara yang idle, kami mengelola aset tersebut sesuai dengan penggunaan tertinggi dan terbaik dilihat dari lokasi, potensi, dan dimana aset itu berada,” jelas Puspa.


Lebih lanjut, Puspa menjelaskan secara rinci mengenai pengelolaan aset atau barang milik negara, yaitu penetapan status penggunaan BMN, penetapan status penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain, penggunaan sementara BMN dan pengalihan status penggunaan BMN. “Kementerian Keuangan bertugas sebagai pengelola barang dan kementerian/lembaga sebagai pengguna barang,” tambahnya.


Di tempat yang sama, Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Meirijal Nur menjelaskan dasar dari pengelolaan barang milik negara tersebut. “Dalam mengelola barang milik negara, pertama-tama berpatokan kepada Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, kemudian Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan dalam rangka melaksanakan PP tersebut,” ungkapnya.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T. Sianturi juga memaparkan singkat terkait pengelolaan aset dan juga menanyakan kepada perwakilan Korea Selatan terkait bagaimana solusi terhadap sengketa dalam kepemilikan aset.

Atas pertanyaan ini, Kim Kyunghee memaparkan bagaimana pemerintah Korea Selatan menyelesaikan permasalahan terkait aset negara dimaksud. Menutup kunjungannya, Kim mengucapkan terima kasih atas pembelajarannnya serta berharap kerja sama dan hubungan baik ini dapat berlanjut.(BAS/RK/FF-Humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini