Jakarta – Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea
Selatan dan Korea Asset Management Corporation (KAMCO) yang didampingi
oleh perwakilan Kedutaan Besar Republik Korea melakukan kunjungan ke
Kementerian Keuangan khususnya Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk belajar pengelolaan aset
negara pada Selasa, (18/6) di Kantor LMAN, Jakarta.
Ketua tim delegasi Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea
Selatan Kim Kyunghee
mengatakan Indonesia adalah negara besar yang memiliki kekayaan sumber daya
alam nomor satu di Asia Tenggara. “Tujuan kami ke sini adalah untuk mengetahui
bagaimana Indonesia mengatur aset negara,” ujarnya.
Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari menjelaskan secara
singkat mengenai pengelolaan aset di Indonesia yang merupakan tugas dari DJKN
dan LMAN yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kementerian
Keuangan. Ia juga memaparkan singkat profil LMAN kepada perwakilan yang hadir.
“LMAN merupakan SMV atau Special Mission Vehicle bagi Kementerian
Keuangan,” terangnya. SMV yang dimaksud disini adalah tugas khusus yang diberikan
kepada LMAN, yaitu manajemen properti idle, jasa konsultasi terkait
manajemen propeti negara, dan pendanaan pengadaan tanah untuk pembangunan
infrastruktur dalam skema Proyek Strategis Nasional. “Dalam mengatur aset
negara yang idle, kami mengelola aset tersebut sesuai dengan penggunaan
tertinggi dan terbaik dilihat dari lokasi, potensi, dan dimana aset itu
berada,” jelas Puspa.
Lebih lanjut, Puspa menjelaskan secara rinci mengenai
pengelolaan aset atau barang milik negara, yaitu penetapan status penggunaan
BMN, penetapan status penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain, penggunaan
sementara BMN dan pengalihan status penggunaan BMN. “Kementerian Keuangan
bertugas sebagai pengelola barang dan kementerian/lembaga sebagai pengguna
barang,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan
Meirijal Nur menjelaskan dasar dari pengelolaan barang milik negara tersebut.
“Dalam mengelola barang milik negara, pertama-tama berpatokan kepada Peraturan
Pemerintah tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, kemudian Kementerian
Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan dalam rangka melaksanakan PP
tersebut,” ungkapnya.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi
Purnama T. Sianturi juga memaparkan singkat terkait pengelolaan aset dan juga
menanyakan kepada perwakilan Korea Selatan terkait bagaimana solusi terhadap
sengketa dalam kepemilikan aset.
Atas pertanyaan ini, Kim Kyunghee memaparkan bagaimana
pemerintah Korea Selatan menyelesaikan permasalahan terkait aset negara
dimaksud. Menutup kunjungannya, Kim mengucapkan terima kasih atas
pembelajarannnya serta berharap kerja sama dan hubungan baik ini dapat
berlanjut.(BAS/RK/FF-Humas)