Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil IX DJKN Semarang Serahkan Aset Cina kepada YPPK Kutoarjo
N/a
Senin, 18 Maret 2013 pukul 11:06:14   |   805 kali

Semarang – Kepala Kanwil IX DJKN Semarang Suhadi selaku Ketua Tim Asistensi Wilayah IX Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan salah satu Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C) Sekolah Dasar Nasional Kutoarjo kepada Ketua Yayasan Pembina Pendidikan Kristen (YPPK) Kutoarjo Purworejo Mariman dengan disaksikan oleh Kepala Sekolah Dasar Nasional Kutoarjo, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto dan pejabat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo pada 5 Maret 2013 di Sekolah Dasar Nasional Kutoarjo Purworejo Jalan M.T. Haryono Nomor 94 Kutoarjo Purworejo, Jawa Tengah.

Penyerahan aset ini dilakukan dengan cara pembayaran kompensasi kepada negara sehingga terbit Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3 Tanggal 7 Januari 2013. Turut hadir dalam penandatanganan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Suhadi selaku Ketua Tim Asistensi kepada Mariman selaku Ketua YPPK Kutoarjo Kepala Desa Kutoarjo, Perwakilan Jemaat Gereja Kristen Kutoarjo dan Para Guru Sekolah Dasar Nasional Kutoarjo.

    

Ketua Tim Asistensi Suhadi menyampaikan bahwa penyelesaian ABMA/C dengan pembayaran kompensasi kepada negara merupakan salah satu metode penyelesaian ABMA/C yang dapat memberikan kontribusi langsung untuk penerimaan kas negara atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). YPPK Kutoarjo sebagai pengelola Sekolah Dasar Nasional Kutoarjo dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan, telah berupaya untuk mendapatkan legalitas penggunaan tanah di Jalan M.T. Haryono No 94 atau SD Nasional Kutoarjo ini dengan melakukan pembayaran kompensasi ke negara.

Mengingat penggunaannya untuk pelayanan pendidikan kepada masyarakat, Suhadi menegaskan pemerintah telah memberikan perhatian dengan memberikan keringanan sebesar 50 % dari harga kompensasi yang ditetapkan dan YPPK Kutoarjo telah berupaya keras untuk melakukan pelunasan kompensasi kepada negara dengan pembayarannya secara bertahap. Ia meminta kepada pengurus yayasan agar segera menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan ini dengan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo untuk melakukan pensertipikatan tanah dalam rangka legalitas hukum atas tanah ini.

”Dengan diberikannya keringanan sebesar 50% dari pemerintah, diminta agar penggunaannya tetap digunakan untuk pendidikan, mengingat adanya ketentuan apabila dalam hal ada perubahan peruntukan ataupun penggunaan dan pemindahtanganan harus dimintakan ijin dari Menteri Keuangan,” ujar pria asal Klaten ini.

Harapan tim asistensi dengan status kepemilikan yang sah, YPPK Kutoarjo bekerja sama dengan para dewan guru dan unit-unit terkait dapat mengembangkan pendidikan menjadi lebih baik lagi serta mengoptimalkan penggunaan aset sebagai sarana penunjang pendidikan. (Kristiniwati-Kanwil IX DJKN Semarang)

    

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini