Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Kemenkeu – Ditjen Dukcapil Kemendagri Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan NIK
Faza Fakhriyan Wildan
Kamis, 09 Mei 2019 pukul 14:21:05   |   1743 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan KTP Elektronik dalam Layanan DJKN, pada Kamis, (9/5) di Kantor Pusat DJKN, Jakarta.


Perjanjian yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh ini bertujuan untuk meningkatkan fasilitas dan keamanan dalam rangka pelaksanaan layanan DJKN. “Bagi kami (DJKN-red), pemanfaatan data kependudukan ini menjadi esensial karena harus mengurus dua hal yaitu pertama piutang negara dan yang kedua lelang,” ungkap Isa.


Dalam acara yang dihadiri oleh pejabat eselon 2 di lingkungan DJKN dan Ditjen Dukcapil ini, Isa juga menekankan pentingnya pemanfaatan NIK untuk keamanan terutama dalam hal lelang. Menurutnya, dengan menggunakan identitas resmi berupa NIK, adanya modus tindak pidana pencucian uang dengan mengikuti lelang dapat langsung dilacak dan kemudian dilaporkan kepada pihak yang berwenang.


Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh juga menyatakan dukungannya dalam pemanfaatan NIK untuk layanan DJKN. Zudan juga menjelaskan fasilitas-fasilitas yang nantinya dapat digunakan dalam layanan DJKN. “Kita (Dukcapil-red) juga sudah mulai menggunakan face recognition sehingga dengan menggunakan foto dan diupload di website saja otomatis data sudah bisa didapatkan,” pungkasnya. (Faza/surur-Humas DJKN)

 

 

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini