Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Kementerian Dalam Negeri menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Nomor
Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan KTP Elektronik dalam Layanan
DJKN, pada Kamis, (9/5) di Kantor Pusat DJKN, Jakarta.
Perjanjian
yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata dan
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
Zudan Arif Fakhrulloh ini bertujuan
untuk meningkatkan fasilitas dan keamanan dalam rangka pelaksanaan layanan
DJKN. “Bagi kami (DJKN-red), pemanfaatan data kependudukan ini menjadi esensial
karena harus mengurus dua hal yaitu pertama piutang negara dan yang kedua
lelang,” ungkap Isa.
Dalam acara
yang dihadiri oleh pejabat eselon 2 di lingkungan DJKN dan Ditjen Dukcapil ini,
Isa juga menekankan pentingnya pemanfaatan NIK untuk keamanan terutama dalam
hal lelang. Menurutnya, dengan menggunakan identitas resmi berupa NIK, adanya modus
tindak pidana pencucian uang dengan mengikuti lelang dapat langsung dilacak dan
kemudian dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Dalam
kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh juga
menyatakan dukungannya dalam pemanfaatan NIK untuk layanan DJKN. Zudan juga menjelaskan
fasilitas-fasilitas yang nantinya dapat digunakan dalam layanan DJKN. “Kita (Dukcapil-red)
juga sudah mulai menggunakan face
recognition sehingga dengan menggunakan foto dan diupload di website saja
otomatis data sudah bisa didapatkan,” pungkasnya. (Faza/surur-Humas DJKN)