Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dukung Pelestarian Cagar Budaya Benteng Vastenburg, DJKN Hibahkan Aset Tanah senilai Rp38,7 Miliar kepada Pemkot Surakarta
Khoirul Umam
Jum'at, 26 April 2019 pukul 17:52:53   |   753 kali

Surakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atas nama Kementerian Keuangan kembali menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa sebidang tanah kepada Pemerintah Kota Surakarta, pada Kamis, (25/4) di pendopo Joglo Loji Gandrung di kompleks rumah dinas Walikota Surakarta.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Walikota Surakarta, Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Perwakilan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN, perwakilan DPRD Kota Surakarta, perwakilan Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Asisten Administrasi Umum Sekda dan Kepala OPD jajaran Pemerintah Kota Surakarta, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dan Kepala Seksi PKN II Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.


Aset yang dihibahkan kepada Pemerintah (Pemkot) Surakarta merupakan aset eks. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Kelolaan PT. Perusahaan Pengelola Aset (PPA) (Persero) berupa sebidang tanah seluas 3.132 m² dengan nilai wajar sebesar Rp38.712.800.000. Tanah yang dihibahkan tersebut berada dalam area tanah bangunan Cagar Budaya Benteng Vastenburg yang saat ini masih digunakan sebagai pusat jajanan kuliner yang dikenal masyarakat sebagai Galabo (Gladag Langen Bogem Solo).


Hibah terhadap aset yang berada di lokasi strategis di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang nantinya akan digunakan oleh Pemkot Surakarta guna mendukung pelestarian cagar budaya dan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemkot Surakarta serta masyarakat Kota Surakarta pada umumnya.

Acara serah terima Hibah Tanah tersebut menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 57/KM.6/2019 tanggal 19 Februari 2019 tentang Hibah Barang Milik Negara Eks Kelolaan PT. PPA (Persero) kepada Pemkot Surakarta sebagaimana tercantum dalam sertipikat HGB Nomor 384.


Usai penandatanganan dan serah terima sertipikat tanah, Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Tavianto Noegroho menyampaikan menyampaikan bahwa sinergi kedua pihak seperti ini hendaknya terus ditingkatkan. Dahulu tanah aset eks BPPN ini dipinjampakaikan sejak tahun 2015, dengan pertimbangan optimalisasi aset maka diputuskan untuk menghibahkannya kepada Pemerintah Kota Surakarta. Kerjasama dalam kegiatan lain seperti  lelang Barang Milk Daerah (BMD), penilaian BMD, dan pengurusan piutang daerah serta pengelolaan Barang Milik Daerah dapat mulai dikerjasamakan antara DJKN dengan Pemerintah Kota. Tavianto secara khusus berpesan agar aset dapat dioptimalisasikan mengingat seluruh tanggung jawab atas kepemilikan, penatausahaan, dan pengelolaan terhadap barang yang diserahterimakan tersebut telah beralih kepada Pemkot Surakarta. “Jangan lupa untuk mencatat (menatausahakan-red) dengan baik aset yang sudah diterima ini,” pesannya.

Wakil Walikota Surakarta Achmad Purnomo dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas hibah aset tersebut. Saat ini di Kota Surakarta terdapat beberapa tanah negara milik kementerian lembaga dan milik pemerintah provinsi yang menganggur, tidak dapat dimanfaatkaan dan justru mengganggu pandangan karena kurang terawat. Purnomo berharap aset yang terbengkelai seperti itu dapat dioptimalkan melalui sinergi dengan pemerintah Kota Surakarta yang dapat bermanfaat untuk kegiatan masyarakat luas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Surakarta. Acara diakhiri dengan foto bersama dan jumpa pers dari media massa Kota Surakarta. (foto dan naskah: Bidang KIHI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini