Surakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) atas nama Kementerian Keuangan kembali menghibahkan Barang Milik Negara
(BMN) berupa sebidang tanah kepada Pemerintah Kota Surakarta, pada Kamis, (25/4)
di pendopo Joglo Loji Gandrung di kompleks rumah dinas Walikota Surakarta.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Walikota Surakarta, Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Perwakilan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN, perwakilan DPRD Kota Surakarta, perwakilan Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Asisten Administrasi Umum Sekda dan Kepala OPD jajaran Pemerintah Kota Surakarta, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dan Kepala Seksi PKN II Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.
Aset yang dihibahkan kepada Pemerintah (Pemkot) Surakarta
merupakan aset eks. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Kelolaan PT.
Perusahaan Pengelola Aset (PPA) (Persero) berupa sebidang tanah seluas 3.132 m²
dengan nilai wajar sebesar Rp38.712.800.000. Tanah yang dihibahkan tersebut
berada dalam area tanah bangunan Cagar Budaya Benteng Vastenburg yang saat ini
masih digunakan sebagai pusat jajanan kuliner yang dikenal masyarakat sebagai Galabo
(Gladag Langen Bogem Solo).
Hibah terhadap aset yang berada di lokasi strategis di
Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota
Surakarta ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah yang nantinya akan digunakan oleh Pemkot Surakarta guna mendukung
pelestarian cagar budaya dan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemkot
Surakarta serta masyarakat Kota Surakarta pada umumnya.
Acara serah terima Hibah Tanah tersebut menindaklanjuti
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 57/KM.6/2019 tanggal 19
Februari 2019 tentang Hibah Barang Milik Negara Eks Kelolaan PT. PPA (Persero)
kepada Pemkot Surakarta sebagaimana tercantum dalam sertipikat HGB Nomor 384.
Usai penandatanganan dan serah terima sertipikat tanah, Kepala
Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Tavianto Noegroho menyampaikan menyampaikan
bahwa sinergi kedua pihak seperti ini hendaknya terus ditingkatkan. Dahulu
tanah aset eks BPPN ini dipinjampakaikan sejak tahun 2015, dengan pertimbangan
optimalisasi aset maka diputuskan untuk menghibahkannya kepada Pemerintah Kota
Surakarta. Kerjasama dalam kegiatan lain seperti lelang Barang Milk Daerah (BMD), penilaian
BMD, dan pengurusan piutang daerah serta pengelolaan Barang Milik Daerah dapat
mulai dikerjasamakan antara DJKN dengan Pemerintah Kota. Tavianto secara khusus
berpesan agar aset dapat dioptimalisasikan mengingat seluruh tanggung jawab
atas kepemilikan, penatausahaan, dan pengelolaan terhadap barang yang
diserahterimakan tersebut telah beralih kepada Pemkot Surakarta. “Jangan lupa
untuk mencatat (menatausahakan-red) dengan baik aset yang sudah diterima ini,”
pesannya.
Wakil Walikota Surakarta Achmad Purnomo dalam sambutannya
mengucapkan terima kasih atas hibah aset tersebut. Saat ini di Kota Surakarta
terdapat beberapa tanah negara milik kementerian lembaga dan milik pemerintah
provinsi yang menganggur, tidak dapat dimanfaatkaan dan justru mengganggu
pandangan karena kurang terawat. Purnomo berharap aset yang terbengkelai
seperti itu dapat dioptimalkan melalui sinergi dengan pemerintah Kota Surakarta
yang dapat bermanfaat untuk kegiatan masyarakat luas dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat Surakarta. Acara diakhiri dengan foto bersama dan
jumpa pers dari media massa Kota Surakarta. (foto dan naskah: Bidang KIHI)