Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Barang Milik Negara Dapat Diasuransikan? Bagaimana Bisa?
Yoni Ardianto
Jum'at, 29 Maret 2019 pukul 10:08:37   |   1227 kali

Banda Aceh – Pada hari Rabu (27/03), Kementerian Keuangan (dhi. Badan Kebijakan Fiskal bekerjasama dengan DJKN) menggelar Diseminasi Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) dan Implementasi Asuransi Barang Milik Negara (BMN) di Gedung Keuangan Negara (GKN) Banda Aceh. Dihadiri oleh masing-masing perwakilan Unit Eselon I Kementerian Keuangan, beberapa perwakilan dari Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini membahas mengenai strategi pembiayaan dan asuransi risiko bencana (PARB), serta tahapan pelaksanaan asuransi Barang Milik Negara (BMN).


Acara dibuka oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Fiskal, Arif Baharuddin. Dalam sambutannya, Arif menyampaikan bahwa Indonesia dikaruniai kekayaan alam, namun juga kaya dengan potensi bencana, salah satunya karena wilayah Indonesia berada di Ring of Fire. Pada dasarnya, PARB telah dicanangkan oleh Presiden RI pada pertemuan Annual Meeting International Monetary Fund (IMF) and World Bank (WB) Tahun 2018 lalu. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi sarana Brainstorming bersama terkait PARB dan asuransi Barang Milik Negara.


Menurut data historis (2000-2016), estimasi dampak kerugian ekonomi setiap tahunnya akibat bencana adalah Rp 22,8 triliun (USD1,4 Miliar). Oleh karena itu, dibutuhkan strategi untuk menanggulangi hal tersebut, salah satunya dengan cara memberikan asuransi atau melalui pooling fund. Dengan berprinsip, salah satunya pada sinergi/kolaborasi Pemerintah Pusat, Pemda, Swasta, dan Masyarakat, sehingga dapat mempermudah dalam pembiayaan bencana sesuai dengan kapasitasnya.


Kepala Seksi BMN IV D dari Kantor Pusat DJKN, Fatchur Berlanto, mengemukakan bahwa Objek BMN yang dapat diasuransikan antara lain, Gedung, Bangunan, dan Jembatan, Alat Angkutan Darat/Apung/Udara Bermotor, dan BMN yang ditetapkan oleh Pengelola Barang. Ditambahkan juga, agar asuransi BMN ini dapat terlaksana dengan baik, setiap Satuan Kerja (Satker) harus merencanakan BMN apa saja yang akan diasuransikan dan mengisi dengan lengkap data BMN pada Master Aset di aplikasi SIMAN masing-masing Satker.


Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJKN Aceh, Kurniawan Nizar, menyampaikan bahwa acara ini merupakan yang pertama kali diadakan dengan mengundang Satker-satker di wilayah Aceh, sehingga diharapkan mendapat masukan yang konstruktif dari Satker.


(Teks&Foto: Habib)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini