Sangatta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menandatangani
Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan dan Batubara (BMN PKP2B) untuk slot penerbangan pada Bandara
Khusus Tanjung Bara pada Kamis (21/3) di Kantor Bupati
Kutai Timur.
Perjanjian ini ditandatangani
oleh Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Purnama T.
Sianturi selaku pengelola BMN, dan Bupati Kutai Timur Ismunandar. Hadir
dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara
Surya Hadi, Kepala Pusat Pengelolaan BMN Kementerian ESDM, Kepala Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang, dan perwakilan PT Kaltim
Prima.
Perjanjian pinjam pakai
BMN ini merupakan bentuk dukungan Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM
kepada pemda untuk dapat merealisasikan layanan publik dengan tersedianya moda
transportasi udara.
“Penandatanganan pinjam
pakai bandara Tanjung Bara ini sangat membantu masyarakat Sangatta, Kutai
Timur. Sebelum adanya penerbangan perintis untuk masyarakat umum, kami
menggunakan pesawat dan fasilitas milik PT KPC, dimana masa tunggu untuk
terbang bagi masyarakat umum bisa mencapai tiga hari,” ujar Ismunandar pada
sambutannya. Ia juga menjelaskan bahwa Pemkab Kutai Timur menghadapi beberapa
permasalahan terkait pemanfaatan BMN dan diharapkan atas permasalahan tersebut
juga dapat diselesaikan dengan baik layaknya pemanfaatan bandara
ini. Pemanfaatan BMN yang berada di Sangatta, Kutai timur akan menunjang
perkembangan kota ke depannya, dan sudah merupakan kewajiban pemda untuk
menyiapkan infrastruktur yang memadai.
Direktur PNKNL
menjelaskan bahwa Keuangan Negara dalam UU Nomor 1 tahun 2004 meliputi keuangan
negara dan Barang Milik Negara, termasuk barang yang diperoleh dari PKP2B
Generasi I yang berasal dari perolehan lain yang sah sebagai pelaksanaan
perjanjian. “Kalau kita lihat di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat saat ini,
posisi aset dari PKP2B, khususnya PT Kaltim Prima Coal sekitar 20 Triliun
Rupiah untuk nilai perolehan. Apakah riil di lapangan nilai wajarnya, tentunya
harus dilakukan penilaian”, ujar Purnama. Aset PKP2B dicatatkan pada LKPP dan
diaudit setiap tahun oleh BPK, maka setiap perlakuan terhadap aset baik itu
berupa penjualan, pemanfaatan kepada pihak ketiga, harus sesuai dengan
ketentuan Barang Milik Negara.
Barang Milik Negara juga
dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum, dan juga untuk memenuhi
tugas dan fungsi pemerintah daerah. Bandara Tanjung Bara masih digunakan untuk
memenuhi kebutuhan operasional PT Kaltim Prima Coal, sehingga yang dapat
dilakukan pinjam pakai hanya slot penerbangannya saja. Purnama juga
menyampaikan harapan bahwa PT KPC bersama dengan Pemda Kutai Timur dapat
menjaga dan memelihara BMN PKP2B. DJKN bersama dengan PPBMN Kementerian ESDM
juga siap untuk memberikan dukungan apabila terdapat BMN yang berasal dari
PKP2B yang hendak dimanfaatkan oleh pemda.