Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Manfaatkan BMN PKP2B, Masyarakat Sangatta Tidak Lagi Menunggu Tiga Hari untuk Terbang
Claudya Revina
Kamis, 28 Maret 2019 pukul 16:19:23   |   601 kali

Sangatta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama  Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan dan Batubara (BMN PKP2B) untuk slot penerbangan pada Bandara Khusus Tanjung Bara pada Kamis (21/3) di Kantor Bupati Kutai Timur.

Perjanjian ini ditandatangani oleh Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Purnama T. Sianturi selaku pengelola BMN, dan Bupati Kutai Timur Ismunandar.  Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara Surya Hadi, Kepala Pusat Pengelolaan BMN Kementerian ESDM, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang, dan perwakilan PT Kaltim Prima.

Perjanjian pinjam pakai BMN ini merupakan bentuk dukungan Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM kepada pemda untuk dapat merealisasikan layanan publik dengan tersedianya moda transportasi udara.    

“Penandatanganan pinjam pakai bandara Tanjung Bara ini sangat membantu masyarakat Sangatta, Kutai Timur. Sebelum adanya penerbangan perintis untuk masyarakat umum, kami menggunakan pesawat dan fasilitas milik PT KPC, dimana masa tunggu untuk terbang bagi masyarakat umum bisa mencapai tiga hari,” ujar Ismunandar pada sambutannya. Ia juga menjelaskan bahwa Pemkab Kutai Timur menghadapi beberapa permasalahan terkait pemanfaatan BMN dan diharapkan atas permasalahan tersebut juga dapat diselesaikan dengan baik layaknya pemanfaatan bandara ini. Pemanfaatan BMN yang berada di Sangatta, Kutai timur akan menunjang perkembangan kota ke depannya, dan sudah merupakan kewajiban pemda untuk menyiapkan infrastruktur yang memadai.

Direktur PNKNL menjelaskan bahwa Keuangan Negara dalam UU Nomor 1 tahun 2004 meliputi keuangan negara dan Barang Milik Negara, termasuk barang yang diperoleh dari PKP2B Generasi I yang berasal dari perolehan lain yang sah sebagai pelaksanaan perjanjian. “Kalau kita lihat di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat saat ini, posisi aset dari PKP2B, khususnya PT Kaltim Prima Coal sekitar 20 Triliun Rupiah untuk nilai perolehan. Apakah riil di lapangan nilai wajarnya, tentunya harus dilakukan penilaian”, ujar Purnama. Aset PKP2B dicatatkan pada LKPP dan diaudit setiap tahun oleh BPK, maka setiap perlakuan terhadap aset baik itu berupa penjualan, pemanfaatan kepada pihak ketiga, harus sesuai dengan ketentuan Barang Milik Negara.

Barang Milik Negara juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum, dan juga untuk memenuhi tugas dan fungsi pemerintah daerah. Bandara Tanjung Bara masih digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional PT Kaltim Prima Coal, sehingga yang dapat dilakukan pinjam pakai hanya slot penerbangannya saja. Purnama juga menyampaikan harapan bahwa PT KPC bersama dengan Pemda Kutai Timur dapat menjaga dan memelihara BMN PKP2B. DJKN bersama dengan PPBMN Kementerian ESDM juga siap untuk memberikan dukungan apabila terdapat BMN yang berasal dari PKP2B yang hendak dimanfaatkan oleh pemda. 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini