Bogor – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) berpartisipasi dalam kegiatan Inventarisasi dan Pemilihan Calon Koleksi
Negara yang berasal dari Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) pada tanggal 20-26
Maret 2019 di Warehouse BMKT
Cileungsi. Kegiatan tersebut merupakan hasil koordinasi antara beberapa Kementerian
dan Lembaga antara lain Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian
Kelautan dan Perikanan, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
(PCBM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Piutang Negara dan
Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) DJKN, dan Direktorat Pengelolaan Kekayaan
Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN, TNI Angkatan Laut, dan POLAIR Kepolisian
Republik Indonesia.
Pada kegiatan ini, lebih dari 23 ribu BMKT
hasil pengangkatan di Laut Jawa akan diinventarisasi dan diteliti oleh tim ahli
dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Selanjutnya, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menetapkan
daftar calon koleksi negara atas BMKT tersebut.
BMKT banyak terdeposit di wilayah
perairan Indonesia. Hal ini dipengaruhi oleh lokasi Indonesia yang strategis
dalam pelayaran dan perdagangan dunia. Dilansir dari laman resmi Kementerian
Kelautan dan Perikanan, Indonesia memiliki potensi peninggalan shipwrecks yang tinggi. Menurut data
Litbang KKP tahun 2000, Indonesia memiliki 463 titik lokasi BMKT. Hingga saat
ini, baru 20% yang telah diverifikasi dan 3% yang dieksplorasi. Sebaran kapal
tenggelam sebagian besar berada di perairan Kepulauan Riau, Selat Karimata,
Perairan Bangka-Belitung, dan Laut Jawa. Sebagian besar kapal tersebut membawa komoditi
dan barang dari Cina, Asia Barat dan Eropa seperti Belanda (VOC), Inggris,
Spanyol.
Kepala Subdirektorat Pelestarian Cagar
Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan R. Widiati menyampaikan bahwa
manfaat ekonomi kapal tenggelam tidak hanya diperoleh dari pengangkatan dan
penjualan BMKT. Menurutnya pemerintah tidak melulu harus mengupayakan pengangkatan,
namun juga harus melestarikan potensi bawah laut tersebut. “Proses pelestarian
akan memberikan manfaat ekonomi berkesinambungan bagi masyarakat. Dari pengelolaan
pariwisata misalnya. Kalau banyak terumbu karang (di lokasi kapal tenggelam-red),
kan ikan banyak,” ujarnya.
Tidak hanya potensi ekonomi yang tinggi,
BMKT juga memiliki potensi non-ekonomi berupa sejarah dan ilmu pengetahuan. “Kapal
itu kan suatu komunitas, di situ ada barang kargo, ada penumpang, ada
komandannya. Kita kan mau merekonstruksi kehidupan
masyarakat di masa lalu,” ungkap Widiati. Menurutnya, BMKT dapat mengungkap dan
menjelaskan berbagai hal di masa lampau seperti pola dan hubungan perdagangan
antar bangsa, rute pelayaran, serta teknologi perkapalan. Mengingat besarnya potensi
yang dimiliki, BMKT perlu dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan
pembangunan nasional.
Sebagai benda cagar budaya bawah air, pengelolaan
BMKT menjadi kewajiban Pemerintah. Hal ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang
Cagar Budaya dan PMK Nomor 184/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Penetapan Status
Penggunaan dan Penjualan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam. Pengelolaan
yang dilakukan meliputi kegiatan survei, pengangkatan, dan pemanfaatan BMKT. Kementerian
Keuangan melalui DJKN berkomitmen untuk terus mendukung proses tersebut, salah
satunya melalui penetapan status BMKT sebagai Barang Milik Negara (BMN). Hal ini
juga merupakan bagian dari upaya DJKN dalam mewujudkan pengelolaan aset negara
yang profesional dan akuntabel. (Tim Humas DJKN)