Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Harus Perangi Korupsi dan Gratifikasi Guna Wujudkan Masyarakat Madani
Bend Abidin Santosa
Jum'at, 01 Maret 2019 pukul 09:33:51   |   499 kali

Jakarta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) harus selalu memerangi korupsi dan melawan gratifikasi di semua lini. Perang melawan gratifikasi sesungguhnya merupakan pembalikan sistem, dari feodalisme menjadi masyarakat madani (civil society) agar terwujud masyarakat yang adil dan makmur. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Binal Lelang II Direktorat Lelang Margono Dwi Susilo saat memberikan materi terkat gratifikasi pada Rabu, (27/2) di Direktorat Lelang, Kantor Pusat DJKN, Jakarta.

Gratifikasi dilarang karena tindakan tersebut merupakan bibit korupsi, berpotensi mendistorsi kebijakan dan penyelewengan anggaran,” ungkapnya.

Margono menelisik fakta historis yang membuktikan bahwa gratifikasi boleh jadi berakar dari tradisi pemberian upeti pada era feodal. Di era feodal penerima upeti justru akan dianggap agung dan punya keluhuran. Namun di era modern tentu sebaliknya, penerima gratifikasi dianggap melanggar hukum. “Jika dalam suatu institusi banyak terdapat gratifikasi maka dipastikan istitusi tersebut cenderung feodal, dan kita tidak dapat berharap banyak pada feodalisme, terangnya.

Kasi Bina Lelang IB Rachardono memaparkan materi Whistleblowing System (WISE). Menurut Rachardono, WISE tidak semata-mata bertujuan untuk orang yang mengadu, namun hasil akhir konkritnya adalah menempatkan orang-orang yang berintegritas. ”WISE bukan mengkhianati teman baik, tetapi justru untuk melindungi komonitas yang jauh lebih besar,” ungkapnya di hadapan peserta.

Acara yang digagas untuk mewujudkan zona WBK/WBBM ini dilakukan dengan terus menerus sebagai upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk mencapai hal tersebut rupanya tidak mudah dan harus dimulai dari hal-hal yang paling mendasar, diantaranya meingkatkan kemampuan seluruh pegawai untuk mendeteksi sekaligus menghindari potensi korupsi, sekecil apapun.

Acara ini juga berguna untuk menyempurnakan proses bisnis dengan fokus utama meningkatkan kepuasan pengguna jasa.

Sebelumnya, acara dibuka oleh Kasubdit Bina Lelang II Erris Eka Sundari. Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan tanya jawab, seputar posisi gratifikasi dalam hukum pidana, hal-hal apa saja yang masuk dan tidak masuk dalam kualifikasi gratifikasi, cara melaporkan gratifikasi dan sebagainya. (Foto Direktorat Lelang).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini