Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) harus
selalu memerangi korupsi dan melawan gratifikasi di semua lini. Perang melawan gratifikasi sesungguhnya merupakan
pembalikan sistem, dari feodalisme menjadi masyarakat madani (civil society) agar terwujud masyarakat
yang adil dan makmur. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Binal Lelang II
Direktorat Lelang Margono Dwi Susilo saat memberikan materi terkat gratifikasi pada Rabu,
(27/2) di Direktorat Lelang, Kantor Pusat DJKN, Jakarta.
“Gratifikasi dilarang karena tindakan tersebut merupakan
bibit korupsi, berpotensi mendistorsi kebijakan dan penyelewengan anggaran,” ungkapnya.
Margono menelisik fakta
historis yang membuktikan bahwa gratifikasi boleh jadi berakar dari tradisi
pemberian upeti pada era feodal. Di era feodal penerima upeti justru akan
dianggap agung dan punya keluhuran. Namun di era modern tentu sebaliknya,
penerima gratifikasi dianggap melanggar hukum. “Jika dalam suatu institusi
banyak terdapat gratifikasi maka dipastikan istitusi tersebut cenderung feodal,
dan kita tidak dapat berharap banyak pada feodalisme,“ terangnya.
Kasi Bina Lelang IB Rachardono memaparkan materi Whistleblowing
System (WISE). Menurut Rachardono, WISE
tidak semata-mata bertujuan untuk orang yang mengadu,
namun hasil akhir konkritnya adalah menempatkan
orang-orang yang berintegritas. ”WISE bukan mengkhianati teman baik, tetapi justru untuk
melindungi komonitas yang jauh lebih besar,”
ungkapnya di hadapan peserta.
Acara yang digagas
untuk mewujudkan zona WBK/WBBM ini dilakukan
dengan terus menerus sebagai upaya pencegahan korupsi
dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Untuk mencapai hal tersebut rupanya tidak mudah dan harus dimulai dari hal-hal
yang paling mendasar, diantaranya meingkatkan kemampuan seluruh pegawai untuk
mendeteksi sekaligus menghindari potensi korupsi, sekecil apapun.
Acara ini juga berguna untuk menyempurnakan proses bisnis dengan fokus utama
meningkatkan kepuasan pengguna jasa.
Sebelumnya, acara dibuka oleh Kasubdit
Bina Lelang II Erris Eka Sundari. Setelah
pemaparan materi, dilanjutkan dengan tanya jawab, seputar posisi
gratifikasi dalam hukum pidana, hal-hal apa saja yang masuk dan tidak masuk
dalam kualifikasi gratifikasi, cara melaporkan gratifikasi dan sebagainya. (Foto
Direktorat Lelang).