Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Semakin Profesional dengan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
Bend Abidin Santosa
Selasa, 26 Februari 2019 pukul 10:33:27   |   1290 kali

Jakarta – Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (JFPP) dibentuk untuk mempercepat terwujudnya good governance dalam manajemen keuangan negara terutama dalam hal pemetaan existing dan potential value kekayaan negara serta mewujudkan profesi penilai pemerintah yang lebih handal, lebih profesional dan bersinergi tinggi dalam hal pelayanan penilaian kekayaan negara sehingga dapat dipercaya oleh para stakeholder. Demikian disampaikan Kepala Subdirektorat Kualitas Penilai Pemerintah, Direktorat Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Ahid Iwanudin saat pemaparan dan diskusi pada Rapat Kerja Terbatas (Rakertas) Penilaian Tahun 2019, pada Kamis (21/2) di Jakarta.


“Dalam menyelesaikan pemerintahan ini, tentunya pelayanan kepada masyarakat dituntut lebih lebih baik, profesional, transparan. Untuk mewujudkan hal itu, perlu ASN (Aparatur Sipil Negara-red) yang mempunyai keahlian dan keterampilan dengan mewujudkannya melalui jabatan fungsional penilai pemerintah,” ujarnya.


Kepala Subbagian Organisasi dan Perencanaan Kinerja, Sekretariat DJKN E. Suhendi juga mengatakan bahwa JFPP merupakan bentuk komitmen DJKN dalam rangka penataan organisasi dan pembinaan pegawai menjadi ASN yg lebih profesional. “Seorang pejabat fungsional tidak diperkenankan merangkap jabatan lain, baik struktural maupun JF lainnya,” ujarnya. Spesialisasi tugas penilai pemerintah ini, lanjutnya, juga memiliki jenjang karir khusus dengan memperhitungkan angka kredit yang dimiliki melalui pelaksanaan kegiatan di bidang penilaian properti dan/atau bisnis.


Kegiatan yang diikuti seluruh kepala bidang kantor wilayah dan kepala seksi penilaian KPKNL di lingkungan DJKN itu juga menjelaskan bagaimana seorang ASN dapat menjadi pejabat fungsional penilai pemerintah. Kepala Subbagian Manajemen Kinerja dan Mutasi Kepegawaian Suwadi Tristiyawan mengatakan ada dua cara seorang ASN menjadi pejabat fungsional penilai pemerintah, yakni melalui pengangkatan penyesuaian dan pengangkatan perpindahan jabatan. Terkait hal itu, ASN akan melalui uji kompetensi yang terdiri dari uji teknis, manajerial, dan sosial kultural. “Jabatan fungsional penilai pemerintah akan dimulai tahun 2019,” jelasnya.


Selain itu, Rakertas Penilaian Tahun 2019 ini juga membahas terkait tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas revaluasi tahun 2017 dan 2018, mitigasi risiko dalam pelaksanaan penilaian oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, praktek penilaian tanah oleh penilai publik, dan sosialisasi peraturan tentang pedoman penilaian sewa Barang Milik Negara (BMN). (BAS/ER/FZ – Humas DJKN)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini