Jakarta – Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (JFPP)
dibentuk untuk mempercepat terwujudnya good governance dalam manajemen keuangan
negara terutama dalam hal pemetaan existing dan potential value kekayaan negara
serta mewujudkan profesi penilai pemerintah yang lebih handal, lebih
profesional dan bersinergi tinggi dalam hal pelayanan penilaian kekayaan negara
sehingga dapat dipercaya oleh para stakeholder.
Demikian disampaikan Kepala Subdirektorat Kualitas Penilai Pemerintah,
Direktorat Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Ahid Iwanudin
saat pemaparan dan diskusi pada Rapat Kerja Terbatas (Rakertas) Penilaian Tahun
2019, pada Kamis (21/2) di Jakarta.
“Dalam menyelesaikan pemerintahan ini, tentunya pelayanan
kepada masyarakat dituntut lebih lebih baik, profesional, transparan. Untuk
mewujudkan hal itu, perlu ASN (Aparatur Sipil Negara-red) yang mempunyai
keahlian dan keterampilan dengan mewujudkannya melalui jabatan fungsional
penilai pemerintah,” ujarnya.
Kepala Subbagian Organisasi dan Perencanaan Kinerja,
Sekretariat DJKN E. Suhendi juga mengatakan bahwa JFPP merupakan bentuk
komitmen DJKN dalam rangka penataan organisasi dan pembinaan pegawai menjadi
ASN yg lebih profesional. “Seorang pejabat fungsional tidak diperkenankan
merangkap jabatan lain, baik struktural maupun JF lainnya,” ujarnya.
Spesialisasi tugas penilai pemerintah ini, lanjutnya, juga memiliki jenjang
karir khusus dengan memperhitungkan angka kredit yang dimiliki melalui pelaksanaan
kegiatan di bidang penilaian properti dan/atau bisnis.
Kegiatan yang diikuti seluruh kepala bidang kantor wilayah
dan kepala seksi penilaian KPKNL di lingkungan DJKN itu juga menjelaskan
bagaimana seorang ASN dapat menjadi pejabat fungsional penilai pemerintah.
Kepala Subbagian Manajemen Kinerja dan Mutasi Kepegawaian Suwadi Tristiyawan
mengatakan ada dua cara seorang ASN menjadi pejabat fungsional penilai
pemerintah, yakni melalui pengangkatan penyesuaian dan pengangkatan perpindahan
jabatan. Terkait hal itu, ASN akan melalui uji kompetensi yang terdiri dari uji
teknis, manajerial, dan sosial kultural. “Jabatan fungsional penilai pemerintah
akan dimulai tahun 2019,” jelasnya.
Selain itu, Rakertas Penilaian Tahun 2019 ini juga membahas
terkait tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas revaluasi
tahun 2017 dan 2018, mitigasi risiko dalam pelaksanaan penilaian oleh Inspektorat
Jenderal Kementerian Keuangan, praktek penilaian tanah oleh penilai publik, dan
sosialisasi peraturan tentang pedoman penilaian sewa Barang Milik Negara (BMN).
(BAS/ER/FZ – Humas DJKN)