Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Lelang Hak Menikmati Barang, Bentuk Perkembangan Lelang Masa Kini
Adinda Rachma
Kamis, 21 Februari 2019 pukul 22:12:37   |   1223 kali

Bengkulu – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu menyelenggarakan Bincang Lelang bersama Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan negara (DJKN) Lukman Effendi pada Kamis (21/02). Lukman mengatakan fungsi lelang semakin berkembang dengan adanya lelang hak menikmati barang. “Perkembangan fungsi lelang tersebut bukan hanya untuk kepentingan pemerintah saja, tetapi juga menumbuhkan peran lelang di mata masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lukman mengatakan bahwa lelang hak menikmati barang disusun berdasarkan UU Lelang (Vendu Reglement stbl 1908 No. 189) jo PMK 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Lelang tersebut hanya dapat dilaksanakan untuk jenis lelang noneksekusi wajib dan noneksekusi sukarela tertentu.

Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Ekka S. Sukadana juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diadakan sebagai bentuk penyampaian informasi kepada para satker mengenai perkembangan Lelang yang ada di Indonesia. “Perkembangan lelang saat ini mengikuti seiring berjalannya dunia modern dan membuka segmen baru untuk lelang Indonesia, khususnya Lelang Hak Menikmati Barang”, ungkapnya.

Dalam Bincang Lelang yang dihadiri oleh 31 satuan kerja di wilayah kerja Bengkulu itu, juga disampaikan bahwa Lelang Hak Menikmati Barang merupakan lelang hak sewa yang memberi wewenang pada pemenangnya untuk menikmati atau memanfaatkan barang milik pihak lain. Hak ini dapat dinikmati oleh pemenang lelang untuk jangka waktu yang telah ditentukan. Barang yang dilelang dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak. (KPKNL Bengkulu. Teks: ard, Foto: budpras, dinda)

 


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini