Jakarta
- Kementerian
Keuangan kembali melaksanakan Rekonsiliasi Koreksi Pencatatan Hasil Penilaian Kembali
Barang Milik Negara (BMN) tahun 2017/2018 di Gedung Dhanapala
Kementerian keuangan pada Kamis (21/02). Kegiatan ini melibatkan Kementerian
Keuangan yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan, penanggung jawab BMN, dan penanggung jawab laporan keuangan
dari 54 Kementerian/Lembaga (K/L). Sebelumnya, kegiatan serupa telah diadakan
pada Rabu (14/02) untuk 28 K/L yang memiliki kurang dari 10 satuan kerja.
“Kegiatan rekonsiliasi
yang dilakukan hari ini dilakukan untuk menyepakati nilai angka koreksi
penyajian nilai aset total hasil revaluasi BMN 2017/2018”, ujar Pelaksana
Harian Direktur BMN Purnama T. Sianturi
saat membuka kegiatan.
Purnama juga
mengingatkan kembali kepada seluruh undangan yang hadir mengenai tujuan pelaksanaan
penilaian kembali BMN yakni untuk memperoleh nilai aset tetap yang up to date, meningkatkan kualitas tata
kelola BMN, serta meningkatkan leverage
BMN sebagai underlying asset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Selain itu
revaluasi BMN juga bermanfaat untuk mengidentifikasi aset yang idle dan membangun database BMN yang lebih baik untuk kepentingan pengelolaan BMN di
kemudian hari.
Kegiatan ini merupakan
salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan nilai BMN yang akuntabel. Sehingga
aset pemerintah pusat dapat dikelola dengan baik dan dapat menunjang
pelaksanaan kegiatan pemerintahan serta memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. (HAS/SHM/Tim Humas)