Tangerang - Perkembangan zaman menuntut regulator di bidang lelang
untuk berpacu dengan waktu menyingkirkan penghalang pengembangan lelang. Salah
satu yang menarik adalah keinginan Direktorat Lelang untuk menyusun regulasi
lelang yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan
kepentingan ekonomi. Penegakan hukum harus berisi norma yang berkeadilan dan berkepastian,
sedangkan kepentingan ekonomi memerlukan norma yang lentur dan melindungi. Yang
terakhir ini menjadi penting karena tidak mungkin bagi insan lelang Indonesia untuk terus menerus bertarung di area “captive market” lelang eksekusi. Lelang
di DJKN harus memberi ruang bagi aktifitas lelang dengan platform e-marketplace.
Hal ini terungkap dalam
acara round table discussion
penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang. RPMK ini merupakan revisi dari PMK 27/PMK.06/2016 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Acara round
table discussion dilaksanakan pada Selasa, (12/2)
di Tangerang. Acara tersebut dibuka oleh Direktur Lelang Lukman Effendi didampingi
oleh Kepala Kanwil DJKN Banten Tedy Syandriadi, dan diikuti oleh Kepala Bidang
Lelang Kanwil DJKN Sumut, Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Banten, Kepala Seksi
Pelayanan Lelang Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I-V, KPKNL Tangerang I, KPKNL Tangerang II dan
KPKNL Serang, serta perwakilan dari Biro Hukum, Sekjen Kemenkeu.
Kasubdit Bina
Lelang II Erris Eka Sundari
mempresentasikan latar belakang dan pokok-pokok perubahan PMK. Bahwa RPMK
ini dimaksudkan untuk merivisi PMK 27/PMK.06/2016 sekaligus menggabungkan norma
yang ada pada PMK 90/PMK.06/2016 yang mengatur Lelang melalui internet dan
beberapa norma yang ada pada Juknis lelang.
Kasi Bina Lelang
IIA Direktorat Lelang Margono
Dwi Susilo memaparkan matrik perubahan
RPMK. Matriks tersebut disusun berdasarkan kajian Direktorat Lelang dan masukan
dari unit vertikal DJKN.
Dari pemaparan
matrik dan diskusi, ada beberapa perubahan mendasar yang akan mewarnai PMK
tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, diantaranya penggunaan website DJKN dan/atau penjual sebagai wahana untuk
mengumumkan pengumuman lelang untuk jenis lelang tertentu menggantikan surat
kabar harian, pengaturan norma lelang sederhana (instant auction) yang memuat lelang dengan platform e-marketplace yang memungkinkan lelang tanpa perantaraan pejabat lelang, pengaturan
tentang lelang TAP (tidak ada penawaran) tidak perlu dibuat risalah lelang,
penguatan norma lelang dengan objek lelang berupa Hak Menikmati Barang dan
sebagainya.
Pada diskusi
tersebut, Kabid
Lelang DJKN Sumatera Utara Diki Zenal Abidin mengusulkan agar dilakukan diskusi lanjutan mengingat
masih banyaknya materi yang perlu dibahas, diantaranya: perluasan jenis lelang
eksekusi harta pailit, perluasan jenis lelang eksekusi pengadilan, penambahan
jenis lelang noneksekusi sukarela jaminan kredit sangat sederhana bersubsidi
yang telah ditinggalkan, lelang sukarela tanah dan bangunan dengan platform
e-marketplace, dan sebagainya.
(Narasi Margono DS, foto KPKNL Tangerang I)