Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Gali Masukan terkait Penyusunan Regulasi Lelang
Bend Abidin Santosa
Rabu, 20 Februari 2019 pukul 08:52:39   |   435 kali

Tangerang - Perkembangan zaman menuntut regulator di bidang lelang untuk berpacu dengan waktu menyingkirkan penghalang pengembangan lelang. Salah satu yang menarik adalah keinginan Direktorat Lelang untuk menyusun regulasi lelang yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan kepentingan ekonomi. Penegakan hukum harus berisi norma yang berkeadilan dan berkepastian, sedangkan kepentingan ekonomi memerlukan norma yang lentur dan melindungi. Yang terakhir ini menjadi penting karena tidak mungkin bagi insan lelang Indonesia untuk terus menerus bertarung di area “captive market” lelang eksekusi. Lelang di DJKN harus memberi ruang bagi aktifitas lelang dengan platform e-marketplace.

Hal ini terungkap dalam acara round table discussion penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. RPMK ini merupakan revisi dari PMK 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Acara round table discussion dilaksanakan pada Selasa, (12/2) di Tangerang. Acara tersebut dibuka oleh Direktur Lelang Lukman Effendi didampingi oleh Kepala Kanwil DJKN Banten Tedy Syandriadi, dan diikuti oleh Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Sumut, Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Banten, Kepala Seksi Pelayanan Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I-V, KPKNL Tangerang I, KPKNL Tangerang II dan KPKNL Serang, serta perwakilan dari Biro Hukum, Sekjen Kemenkeu.

Kasubdit Bina Lelang II Erris Eka Sundari mempresentasikan latar belakang dan pokok-pokok perubahan PMK. Bahwa RPMK ini dimaksudkan untuk merivisi PMK 27/PMK.06/2016 sekaligus menggabungkan norma yang ada pada PMK 90/PMK.06/2016 yang mengatur Lelang melalui internet dan beberapa norma yang ada pada Juknis lelang.

Kasi Bina Lelang IIA Direktorat Lelang Margono Dwi Susilo memaparkan matrik perubahan RPMK. Matriks tersebut disusun berdasarkan kajian Direktorat Lelang dan masukan dari unit vertikal DJKN.

Dari pemaparan matrik dan diskusi, ada beberapa perubahan mendasar yang akan mewarnai PMK tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, diantaranya penggunaan website DJKN dan/atau penjual sebagai wahana untuk mengumumkan pengumuman lelang untuk jenis lelang tertentu menggantikan surat kabar harian, pengaturan norma lelang sederhana (instant auction) yang memuat lelang dengan platform e-marketplace yang memungkinkan lelang tanpa perantaraan pejabat lelang,  pengaturan tentang lelang TAP (tidak ada penawaran) tidak perlu dibuat risalah lelang, penguatan norma lelang dengan objek lelang berupa Hak Menikmati Barang dan sebagainya.

Pada diskusi tersebut, Kabid Lelang DJKN Sumatera Utara Diki Zenal Abidin mengusulkan agar dilakukan diskusi lanjutan mengingat masih banyaknya materi yang perlu dibahas, diantaranya: perluasan jenis lelang eksekusi harta pailit, perluasan jenis lelang eksekusi pengadilan, penambahan jenis lelang noneksekusi sukarela jaminan kredit sangat sederhana bersubsidi yang telah ditinggalkan, lelang sukarela tanah dan bangunan dengan platform e-marketplace, dan sebagainya.  (Narasi Margono DS, foto KPKNL Tangerang I)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini