Jakarta – 2019 adalah tahun sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa
tanah. Oleh karena itu, Kontraktor
Kontrak Kerjasama (KKKS) harus segera mengajukan permohonan sertifikasi tanah
ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini disampaikan oleh Direktur Piutang
Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) Purnama T. Sianturi saat rapat koordinasi terkait rencana kerja
pengelolaan aset BMN Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2019 pada Rabu, (19/02)
di aula Kantor Pusat DJKN, Jakarta.
Purnama T. Sianturi menjelaskan kepada semua perwakilan KKKS untuk
segera mengajukan permohonan sertifikasi tanah secepat mungkin dan jika terdapat
hambatan dalam proses permohonan sertifikasi, maka KKKS harus segera mengirimkan
surat agar DJKN dapat menindaklanjuti dan permohonan dapat diselesaikan.
“Jikalau ada hambatan mohon segera kirimkan surat kepada kami, PNKNL, SKK Migas
(Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi-red),
KESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral-red) agar segera kami
atasi,” ujarnya.
Selanjutnya, Purnama menginformasikan bahwa Direktorat PNKNL
sedang melakukan perbaikan dari setiap lini untuk peningkatan pelayanan. Oleh
karena itu, ia mengimbau seluruh tamu undangan untuk bekerjasama dalam
pengelolaan aset negara.
Rapat Koordinasi terkait rencana kerja pengelolaan aset BMN KKKS
tahun 2019 ini dihadiri oleh Direktorat PNKNL, PPBMN KESDM, SKK Migas, dan tamu
undangan KKKS. Rapat dipimpin oleh Kepala Subdirektorat KNL I Tunggul Yunianto.
Pembahasan dilakukan dengan sesi tanya jawab dan pemaparan sertifikasi tanah
pada tahun 2018, rencana sertifikasi di tahun 2019, dan rencana penghapusan
serta pemanfaatan aset BMN KKKS tahun 2019.
Rapat ditutup dengan penandatanganan kesepakatan rapat antara
Direktorat PNKNL DJKN, PPBMN KESDM, SKK Migas, dan tamu undangan KKKS.
(KNL III, Dit. PNKNL/Humas DJKN)