Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Direktur PNKNL: KKKS Harus Segera Ajukan Permohonan Sertifikasi BMN Berupa Tanah
Faza Fakhriyan Wildan
Selasa, 19 Februari 2019 pukul 16:29:28   |   601 kali

Jakarta – 2019 adalah tahun sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah. Oleh karena itu,  Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) harus segera mengajukan permohonan sertifikasi tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini disampaikan oleh Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)  Purnama T. Sianturi saat rapat koordinasi terkait rencana kerja pengelolaan aset BMN Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2019 pada Rabu, (19/02) di aula Kantor Pusat DJKN, Jakarta.

Purnama T. Sianturi menjelaskan kepada semua perwakilan KKKS untuk segera mengajukan permohonan sertifikasi tanah secepat mungkin dan jika terdapat hambatan dalam proses permohonan sertifikasi, maka KKKS harus segera mengirimkan surat agar DJKN dapat menindaklanjuti dan permohonan dapat diselesaikan. “Jikalau ada hambatan mohon segera kirimkan surat kepada kami, PNKNL, SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi-red), KESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral-red) agar segera kami atasi,” ujarnya.

Selanjutnya, Purnama menginformasikan bahwa Direktorat PNKNL sedang melakukan perbaikan dari setiap lini untuk peningkatan pelayanan. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh tamu undangan untuk bekerjasama dalam pengelolaan aset negara.

Rapat Koordinasi terkait rencana kerja pengelolaan aset BMN KKKS tahun 2019 ini dihadiri oleh Direktorat PNKNL, PPBMN KESDM, SKK Migas, dan tamu undangan KKKS. Rapat dipimpin oleh Kepala Subdirektorat KNL I Tunggul Yunianto. Pembahasan dilakukan dengan sesi tanya jawab dan pemaparan sertifikasi tanah pada tahun 2018, rencana sertifikasi di tahun 2019, dan rencana penghapusan serta pemanfaatan aset BMN KKKS tahun 2019.

Rapat ditutup dengan penandatanganan kesepakatan rapat antara Direktorat PNKNL DJKN, PPBMN KESDM, SKK Migas, dan tamu undangan KKKS. (KNL III, Dit. PNKNL/Humas DJKN)




Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini